Juli 02, 2012

SYARAT, DAN TUGAS PEJABAT/PANITA PENGADAAN BARANG/JASA BERDASARKAN PERPRES 54 TAHUN 2010


1.   Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan memenuhi  persyaratan sebagai berikut :
a.    memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b.    memahami pekerjaan  yang akan diadakan;
c.    memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas  ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
d.    memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;
e.    tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP/Pejabat Pengadaan;
f.     memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
g.    menandatangani Pakta Integritas.



2.     Tugas pokok dan kewenangan ULP/Pejabat Pengadaan meliputi:
a.    menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b.    menetapkan Dokumen Pengadaan;
c.    menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d.    mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di  website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e.    menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f.     melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g.    khusus untuk ULP:
1.    menjawab sanggahan;
2.    menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a.    Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
b.    Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
3.    menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK; 
4.    menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
h.    khusus Pejabat Pengadaan:
1.    menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a.    Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan/atau
b.    Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2.    menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA; 
i.     membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi; dan
j.     memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.



3.     Selain tugas pokok dan kewewenangan ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal diperlukan ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK:
a.    perubahan HPS; dan/atau
b.     perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.

4.    Anggota ULP/Pejabat Pengadaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.
5.    Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (4), anggota ULP/Pejabat Pengadaan pada instansi lain Pengguna APBN/APBD selain K/L/D/I atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola, dapat berasal dari bukan pegawai negeri
6.    Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari pegawai negeri atau swasta.
7.    Anggota ULP dilarang duduk sebagai:
a.    PPK;
b.    pengelola keuangan; dan
c.    APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/anggota ULP  untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya. 

3 komentar:

  1. kalo misal Pejabat Pengadaan cuman punya sertifikat telah ikut Bimtek Barjas saja, gimana??
    dia ngga punya seritifakt Sertifikasi.
    tolong ipenjelasannya.

    BalasHapus
  2. ada 7 paket yg renvananya di PL kan, dari 7 paket tersebut ada 3 paket yg sudah di cairkan dana masing2 50%. dan berjalannya wktu paket yg blm cair ini dan yg sudah cair di satukan untuk di tenderkan dalam lelang. apakah hal tersebut bisa atau tidak??????mksh sblm nya

    BalasHapus
  3. Yang dimaksud dengan tidak ada hubungan keluarga dg pejabat yang menetapkan itu bagaimana?... misal pejabat pengadaan adalah adik iparnya KPA. boleh ga..?

    BalasHapus