1. Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan
tugas;
b. memahami pekerjaan yang
akan diadakan;
c.
memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
d. memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;
e. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang
menetapkannya sebagai anggota ULP/Pejabat Pengadaan;
f. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan
kompetensi yang dipersyaratkan; dan
g. menandatangani Pakta Integritas.
2. Tugas pokok dan kewenangan
ULP/Pejabat Pengadaan meliputi:
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website K/L/D/I masing-masing dan papan
pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan
dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi
atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap
penawaran yang masuk;
g. khusus untuk ULP:
1. menjawab sanggahan;
2. menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a. Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah); atau
b. Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa
Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah);
3. menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada
PPK;
4. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
h. khusus Pejabat Pengadaan:
1. menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a. Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan
Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan/atau
b. Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan
Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah);
2. menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada
PA/KPA;
i. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi; dan
j. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan
Barang/Jasa kepada PA/KPA.
3. Selain tugas pokok dan kewewenangan ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dalam hal diperlukan ULP/Pejabat Pengadaan dapat
mengusulkan kepada PPK:
a. perubahan HPS; dan/atau
b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
4. Anggota ULP/Pejabat Pengadaan berasal dari
pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.
5. Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (4), anggota ULP/Pejabat Pengadaan pada
instansi lain Pengguna APBN/APBD selain K/L/D/I atau Kelompok
Masyarakat Pelaksana Swakelola, dapat berasal dari bukan pegawai
negeri
6. Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan
keahlian khusus,
ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari pegawai
negeri atau swasta.
7. Anggota ULP dilarang duduk sebagai:
a. PPK;
b. pengelola keuangan; dan
c. APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/anggota ULP untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya.
kalo misal Pejabat Pengadaan cuman punya sertifikat telah ikut Bimtek Barjas saja, gimana??
BalasHapusdia ngga punya seritifakt Sertifikasi.
tolong ipenjelasannya.
ada 7 paket yg renvananya di PL kan, dari 7 paket tersebut ada 3 paket yg sudah di cairkan dana masing2 50%. dan berjalannya wktu paket yg blm cair ini dan yg sudah cair di satukan untuk di tenderkan dalam lelang. apakah hal tersebut bisa atau tidak??????mksh sblm nya
BalasHapusYang dimaksud dengan tidak ada hubungan keluarga dg pejabat yang menetapkan itu bagaimana?... misal pejabat pengadaan adalah adik iparnya KPA. boleh ga..?
BalasHapus