SURAT
EDARAN
Nomor: SJ/B.VIII/2/HM.OO/ 2863/2012
Jakarta, 28 Mei2012
TENTANG
PELAKSANAAN LAYANAN PENGADAAN BARANG/ JASA
SECARA ELEKTRONIK (LPSE) Dl LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Nomor: SJ/B.VIII/2/HM.OO/ 2863/2012
Jakarta, 28 Mei2012
TENTANG
PELAKSANAAN LAYANAN PENGADAAN BARANG/ JASA
SECARA ELEKTRONIK (LPSE) Dl LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 17 tahun 2011 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 dan pelaksanaan pengadaan
barang/jasa Secara Elektronik (LPSE) di lingkungan Kementerian Agama, kiranya
Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mulai
tahun 2012 Kementerian/Lembaga wajib melaksanakan pengadaan barang/
jasa secara elektronik melaiui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
sekurang-kurangnya 75% dari seluruh nilai pengadaan masing-masing satuan kerja
jasa secara elektronik melaiui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
sekurang-kurangnya 75% dari seluruh nilai pengadaan masing-masing satuan kerja
2. Nilai
pengadaan barang/jasa yang dimaksud pada diktum pertama adalah seluruh
anggaran yang digunakan untuk pengadaan barang/jasa baik melaiui swakelola
maupun penyedia barang/jasa dengan perhitungan persentase belanja
Kementerian/Lembaga sebagai tabel terlampir.
anggaran yang digunakan untuk pengadaan barang/jasa baik melaiui swakelola
maupun penyedia barang/jasa dengan perhitungan persentase belanja
Kementerian/Lembaga sebagai tabel terlampir.
3. Agensi
LPSE Kementerian Agama yang telah dibentuk pada Kanwii/UIN/IAIN agar
segera melakukan proses pengadaan barang/jasa secara e-Procurement dan turut
memfasilitasi satuan kerja lain yang akan memanfaatkan LPSE agensi.
segera melakukan proses pengadaan barang/jasa secara e-Procurement dan turut
memfasilitasi satuan kerja lain yang akan memanfaatkan LPSE agensi.
4. Agar
e-Procurement dapat berjalan secara efektif dan efisien, maka Agensi LPSE
pada Kanwil/UIN/IAlN dimungkinkan untuk membentuk Sub Agensi bagi satuan kerja
yang secara geografis lokasinya cukup jauh dari Agensi.
pada Kanwil/UIN/IAlN dimungkinkan untuk membentuk Sub Agensi bagi satuan kerja
yang secara geografis lokasinya cukup jauh dari Agensi.
5. Guna
memberikan kemudahan dalam memantau hasii efisiensi yang didapat dari
eProcurement LPSE Kementerian Agama, seluruh satuan kerja wajib menggunakan
LPSE Kementerian Agama sebagai kanal tunggal dan tidak diperkenankan untuk
membentuk LPSE sendiri.
6. Menginformasikan
kepada seluruh satuan kerja di wilayahnya agar permohonan
penayangan pengumuman lelang tidak melalui LPSE Kementerian Agama Pusat
tetapi disampaikan dan ditampilkan melalui LPSE agensi pada Kanwil/UIN/IAIN
yang telah terbentuk.
penayangan pengumuman lelang tidak melalui LPSE Kementerian Agama Pusat
tetapi disampaikan dan ditampilkan melalui LPSE agensi pada Kanwil/UIN/IAIN
yang telah terbentuk.
7. Segera
melakukan bimbingan teknis dan pelatihan kepada seluruh pengguna LPSE
baik yang berada di Kanwil/UiN/IAIN maupun satuan kerja lain di wilayahnya.
baik yang berada di Kanwil/UiN/IAIN maupun satuan kerja lain di wilayahnya.
8. Bagi
Satuan Kerja yang telah memiliki LPSE Agensi agar segera menyiapkan
ruang LPSE dan perangkat pendukung operasional LPSE sesuai dengan standar
ruangan yang dipersyaratkan oleh LKPP. (denah ruangan dan perangkat
pendukung terlampir)
ruang LPSE dan perangkat pendukung operasional LPSE sesuai dengan standar
ruangan yang dipersyaratkan oleh LKPP. (denah ruangan dan perangkat
pendukung terlampir)
9. Para
Kepala satuan kerja agar ikut memantau dan mengawasi proses pelaksanaan
pelelangan melalui e~Procurement.
pelelangan melalui e~Procurement.
Demikian, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Tembusan
1. Menteri Agama Rl, Jakarta
2. Wakil Menteri Agama Rl, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar