Juli 01, 2012

SURAT KETERANGAN DUKUNGAN DARI BANK UNTUK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH


Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa konstruksi adalh wajib, dan merupakan salah satu persyaratan kualifikasi baik untuk usaha kecil maupun usaha non kecil, besaran dukungan bank tersebut adalah sebesar 10% dari nilai HPS. Seuai dengan, perpres 54 tahun 2010, (Lampiran III bagian B.1.g.3)
Di dalam perturan presiden tersebut tidak diterangkan secara rinci tentang dukungan Bank tersebut, dan hanya berada di lampiran III yang membahas tentang jasa konstruksi. Jadi khusus untuk jasa konstruksi kami selalu mempersyaratakan dukungan bank sebesar 10 % dari HPS untuk mengikuti pelelangan/ pemilihan langsung. Surat dukungan bank merupakan data modal kerja yang mencantumkan nomor, tanggal, nama bank, serta nilai dukungan untuk paket pekerjaan tertentu. Dukungan keuangan dari bank diperlukan sejak penandatanganan kontrak serta tidak memiliki ketentuan masa berlaku. Dengan demikian, dukungan keuangan dapat diganti dengan rekening Koran Penyedia selama 3 (tiga) bulan terakhir, yang besarannya melebihi besaran dukungan yang disyaratkan.
Sedangkan untuk pengadaan barang atau jasa lainnya  tidak ada ketentuan harus menggunakan dukungan dari bank, dengan nilai paket berapapun, baik kecil maupun non kecil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar