Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank
pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa konstruksi adalh wajib,
dan merupakan salah satu persyaratan kualifikasi baik untuk usaha kecil maupun
usaha non kecil, besaran dukungan bank tersebut adalah sebesar 10% dari nilai
HPS. Seuai dengan, perpres 54 tahun 2010, (Lampiran III bagian B.1.g.3)
Di dalam perturan
presiden tersebut tidak diterangkan secara rinci tentang dukungan Bank
tersebut, dan hanya berada di lampiran III yang membahas tentang jasa
konstruksi. Jadi khusus untuk jasa konstruksi kami selalu mempersyaratakan
dukungan bank sebesar 10 % dari HPS untuk mengikuti pelelangan/ pemilihan
langsung. Surat dukungan bank merupakan data modal kerja yang mencantumkan
nomor, tanggal, nama bank, serta nilai dukungan untuk paket pekerjaan tertentu.
Dukungan keuangan dari bank diperlukan sejak penandatanganan kontrak serta
tidak memiliki ketentuan masa berlaku. Dengan demikian, dukungan keuangan dapat
diganti dengan rekening Koran Penyedia selama 3 (tiga) bulan terakhir, yang
besarannya melebihi besaran dukungan yang disyaratkan.
Sedangkan untuk
pengadaan barang atau jasa lainnya tidak
ada ketentuan harus menggunakan dukungan dari bank, dengan nilai paket
berapapun, baik kecil maupun non kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar