Dalam
melaksanakan pelelangan Panita lelang/ ULP selalu mewajibkan kepada peserta
pelelangan untuk menyerahkan jaminan penawaran yang bersarnya antara 1% s.d 3% dari nilai HPS. Jaminan penawaran boleh
dikeluarkan oleh Bank pemerintah maupun swasta, dan Asuransi umum yang dapat
memasarkan surety bond sesuai dengan yang ditetapkan dalam keputusan menteri
Keuangan RI (daftar Asuransi tersebut sudah ada pada posting blog ini
terdahulu),
Apabila
Lelang dilakukan secara elektronik semua dokumen hanya berupa soft copy yang di upload dalam SPSE dan
itu menjadi dasar untuk melaksanakan evaluasi terhadap penawaran, tetapi khusus
Jaminan penawaran sampai saat ini masih menjadi polemik dan permasalah yang di
hadapi oleh panitia pengadaan di lingkungan kementerian agama provinsi
kepulauan ruiau.
Mulai tahun
2012 segala bentuk pengadaan barang/jasa pemerintah baik itu Pemilihan
langsung(PML) pelelangan sederhana, maupun pelelangan umum seluruhnya 100%
harus menggunakan sistem E-proc sesuai dengan instruksi Ka. Kanwil kementerian
Agama Provinsi Kepulauan Riau Drs. H. Handarlin Umar, kami sebagai panitia
sangangat berterima kasih, dan mengapresiasi terhadap instruksi tersebut,
sehingga lelang akan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang
dan jasa pemerintah dalam perpres 54 tahun 2010, efesien, Efektif, transparan,
terbuka, bersaing,adil/ tidak diskriminatif dan akuntabel.
Permasalahan
pertama yang di hadpai panitia adalah tentang penyampaian jaminan penawaran, semua
peserta selalu mlampirkan hasil scan Jaminan penawaran dalam dokumen yang di
upload dalam SPSE, selaian itu peserta lelang ada yang mengirimkan via pos, ada
juga yang mengatar langsung ke kantor (tanpa cap pos), ada juga mengantar sendiri tetapi di amplop
jaminan penawaran itu sudah ada cap pos, karena peserta minta cap pos dulu ke
kantor pos kemudian dia mengantar sendiri kepada panitia dengan alasan takut
kalo petugas pos terlambat mengantar dan sampai setelah masa pemasukan berakhir.
Kami
Panita lelang kementerian agama selalu mengunakan Dokumen yang disusun sesui
dengan SBD yang dikeluarkan LKPP. Yang dalam BAB III Istruksi kepada peserta
(IKP) nomor 22.3 : Jaminan Penawaran asli disampaikan melalui pos tercatat/jasa
pengiriman kepada Pokja ULP dan sudah
harus diterima sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Ternyata ini sering
terjadi masalah yang membuat ketidak nyamanan pada panitia dan perserta, ada
hal-hal yang sering terjadi sebagai berikut:
Kelemahan penyampaian seperti jaminan
penawaran melalui pos:
1. Panitia
bisa melihat siapa saja yang mendaftar sebelum pembukaan sampul penawaran
2. Apa bila
ada terjadi kasus peserta terlebih dahulu meminta stampel ke pos dan di
antarkan sendiri kepanitia, maka panitia akan bertemu dengan peserta
3. Petugas
Pos selalau memasukan surat ke bagian umum/ dan kadang pegawai di bagian umum
tidak segera menyerahkan surat tersebut kepada panita.
4. Kami di
kementerian Agam provinsi kepri kepanitiaan hanya berada di provinsi sedangankan
anggaran ada pada masing-masing satuan kerja dari madrasah dan kantor
kementerian agama kabupaten kota, dan bagi kabupaten yang jauh menggunakan kepanitiian
dari instansi Pemerintah daerah, sehingga peserta akan mengalamatkan jaminan penawaran
tersebut ke madrasah/ kantor kementerian kabupaten/kota sehingga panitia tidak
mengetahui apakah peserta mengirim Jaminan penawaran/ tidak (jaminan selalu
terlambat di terima oleh panitia)
Kelemahan penyampaian jaminan
penawaran hanya menggunakan scan dan tidak mewajibkan lewat pos :
1. Apabila
terbukti peserta melakukan KKN tentu jaminan tersebut tidak dapat di cairkan
karena hanya berupa soft copy.
2. Keabsahan jaminan
tidak dapat di pertanggungjawabakan karena merupakan soft copy saja
3. Apabila jaminan
itu di berikan pada saat klarifikasi apakah tidak di kategorikan postbidding,
karena menambah dokumen yang berupa copy dengan dokumen yang asli,
4. Dasar Evaluasi
panitia adalah perpres 54 tahun 2010 dan dokumen pengadaan, dijelaskan dalam perpres
dan dokumen lelang bahwa jaminan penawaran asli harus sudah di terima oleh
panitia sebelum pembukaan penawara.
Berdasarkan hal di atas kedua sistem
tersebut memiliki kelemahan. Kami berharap kepada Pihak terkait, khususnya
kementerian keuangan bisa mengeluarkan keputusan/peraturan khusus untuk jaminan
penawaran pengadaan barang/jasa, bahwa seluruh perusahaan asuransi dan bank
uang mengeluarkan jaminan penawaran bersedia untuk mencairkan jaminan tersebut
apabila ada hal-hal yang tertuang dalam jaminan di langgar dengan hanya
memberikan nomor surat jaminan, dan bisa diklarifikasi secara online dalam
situs tertentu tentang jaminin ini. Sehingga panitia tinggal mengecek keabsahan
dan kebenaran jaminan tersebut melalui internet.
Sehingga peserta dan panitia sama-sama
nyaman dan mempunyai pegangan yang jelas, karena walaupun penitia bekerja
dengan baik dan sesuai aturan pasti masih saja ada pihak-pihak yang tidak puas
dengan hasil/ keputusan yang di tetapkan oleh panitia.
Bagi pembaca yang mempunyai saran dan
masukan silahkan menambahkan untuk shering, tetapi dalam memberikan saran dalam
posisi yang netral, tidak memojokan panitia maupun memojokan peserta lelang.
Terima kasih.
Saya Rasa untk jaminan penawaran yang tidak menyampaikan aslinya gugur karena jelas dalam dokumen lelang dan perpres bahwa dokumen penawaran harus di sampaikan kepada panitia sebelum batas akhir pemasukan penawaran
BalasHapusDasar evaluasi adalah perpres 54 dan dokumen lelang, apapun alasanya itu dasar utama evaluasi, kalo memang peserta tidak dapat menirimkan melalui pos karena waktu pemasukan penawaran dan jarak peserta lelang yang jauh maka bisa di tanyakan saat Aanwijzing, apa boleh pakai scan saja atau harus di kirim, jadi dokumen lelang bisa di adendum..
BalasHapusterima kasih
Tetapi kalo ada penawaran yang bagus, harga rendah administrasi lengkap, tapi jaminan penawaran cuman di scan kan kasihan sama penyediannya
HapusBerdasarkan PerkaLKPP No 1 th 2011 peserta yang hanya mneyampaikan softcopy / tidak menyampaikan jaminan asli, panitia wajib mengklarifikasi kepada penerbit jaminan apakah boleh di cairkan dengan soft copy tanpa memenang yang asli, kalo tidak boleh berarti gugur
Hapustapi saya rasa tak ada penerbit jaminan yang mau mencairkan dengan soft copy/ tanpa memengan aslinya