Juni 30, 2012

EVALUASI LELANG KONSTRUKSI


Evaluasi pelelangan Umum/ Pemilihan langsung pekerjaan Konstruksi

1. Koreksi Aritmatik
  • Koreksi kesesuaian Volume Pekerjaan pada Bill Of Quality (BQ) dengan volume pekerjaan pada dokumen penawaran;
  •  Apabila terjadi perbedaan volume pada Bill Of Quality dengan penawaran maka di sesuaikan dengan volume pada BQ dan dikalikan dengan harga satuan pada dokumen penawaran;
  • Apabila terjadi kesalahan hasil penjumlahan/perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah
  • Jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong
  • Hasil nilai koreksi dijadikan harga terkoreksi.
  • Harga Penawaran terkoreksi >HPS dinyatakan Gugur;

2.  Evaluasi Administrasi
Evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan terhadap:
a.    Surat Penawaran (tanggal, penanda tangan, nilai penawaran alamat surat)
b.    Jaminan Penawaran ( penerbit asuransi ada dalam blog ini)
c.    Daftar Kuantitas Harga
d.    Penawaran Teknis
e.    TKDN
f.     SBU
g.    Pajak
Apabila administrasi lengkap maka dilanjutkan dengan evaluasi teknis, dan apabila tidak ada yang lulus dilaksanakan lelang ulang

3.  Evaluasi Teknis
Evaluasi teknis dilakukan terhadap Penawaran teknis yaang meliputi :
a.   metode pelaksanaan (menggambarkan pelaksanaan pekerjaan)
b.   jadwal pelaksanaan (mengambarkan jadwal seluruh pekerjaan yang ada)
c.    spesifikasi teknis (tidak boleh lebih rendah dari yang disyaratkan)
d.   tenaga teknis yang akan ditugaskan (melampirkan Ijazah, SKT/SKA yang di syaratkan)
e.   peralatan yang dibutuhkan (melamprkan bukti kepemilikan/ dukungan/sewa)
f.     pekerjaan yang akan disub kontrakkan (jika ada)

semua persyaratan tersebut diatas , harus dijelaskan dan diuraikan dalam dokumen lelang secara jelas.  Misal untuk tenaga teknis Harus dijelaskan tingkat pendidikan mis S1/D3/STM/SMU/SEMEA beserta jurusanya, pengalaman berapa tahun, mempunyai SKA/SKT (daftar SKA untuk konstruksi ada pada blog ini juga), mempunyai NPWP pribadi, bukti laporan pajak SPT Pribadi, dll.  Semua harus dijelaskan dalam dokumen lelang. Apabila lulus/ memenuhi syarat dilanjuytkan dengan evaluasi harga.

4.  Evaluasi Harga
Dalam evaluasi harga dilakukan perbandingan antara harga penawaran dengan HPS dengan harga penawaran, apakah ada harga satuan yang timpang atau tidak.  
 Apabila ada harga satuan timpang ( lebih dari 110%/ kurang dari 80%) maka dibuatkan berita acaranya. Apabila penawaran dibawah 80% dari bila di tunjuk sebagai calon pemenang bersedia menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari HPS. Apabila penawaran diatas HPS maka dinyatakan Gugur, apabila ada peserta yang lulus dilanjutkan dengan Evaluasi Kualifikasi bila tidak lelang diulang.

5.  Evaluasi kualifikasi
Penelitian keseluruhan dokumen isian kualifikasi, dukungan bank, SBU sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang sesuai dengan bidang/ sub bidang (arsitek/sipil/mekanikal/dll) .

6.  Pembuktian kualifikasi
Peserta calon pemenang I dan II diundang untuk mengkroscek dokumen dengan aslinya, apabila ada keetidak jelasan dalam dokumen kaulifikasi dilakukan klarifikasi terhadap dokumen dokumen, misalnya keabsahan jaminan penawaran diklarifikasi kepada penerbit jaminan, SKA/SKT/Ijazah yang meragukan bisa di klarifikasi terhadap penerbit dokumen tersebut. Di buat berita acra klarifikasi dan kesimpulan klarifikasi
7.  Pembuatan BAHP
Setelah proses evaluasi dilaksanakan maka dibuat Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP).  Apabila ada beberapa peserta lulus maka di usulkan penawarn terendah sebagai pemenag pelelangan dan di umumkan melalui LPSE.


8. Pengumuman Pemenang
Dari hasil BAHP maka panita lelang menetapkan pemenang pelelangan dan di umumkan, setelah lima hari kerja tidak ada sanggahan maka panitia membuat surat kepada PPK tentang laporan pelaksanaan pelelangan yang dilampiri BAHP dan meminta PPK untuk menerbitkan Surat Penunjukan barang/jasa sebagai dasar Pemenag lelang mengurus jaminan penawaran.
9. SPPBJ
Setelah di keluarkannya SPPBJ pemenag lelang mengurus jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari harga penawaran (untuk penawaran diatas 80% dari HPS) dan 5% dari HPS (bila penawaran di bawah 80% dari HPS) dan menyerahkan, jaminan penawaran diserahkan kepada PPk paling lambat 14 hari kalender setelah dikeluarkanya SPPBJ. Bila pemenang tidak meyreahkan jaminan pelaksanaan makan jaminan uang penawaran di cairkan ke kas negara/daerah, biala pemenang telah menyerahkan jaminan pelaksanaan, jaminan penawaran di kembalikan.

10. Surat Perjanjian/kontrak
Surat perjanjian /kontrak di tandatangani paling lama 14 hari kerja setelah di keluarkanya SPPBJ dan setelah pemenang meyerahkan jaminan pelaksanaan, setelah menandatangani kontrak sesegera mungkin dikeluarkan SPMK (surat perintah mulai kerja) sebagi dasar di mulainya pekerjaan. 

Selamat mengevaluasi dokumen penawaran dengan teliti dan dengan hati
jadilah panitia yang adil
jangan sampai keadilan di kalahkan oleh kepentingan



2 komentar:

  1. dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, selalu yang terjadi pihak ketiga memaksa diri dengan presure apapun dengan tujuan bisa menang. adakah metode untuk mengatasi problem ini?

    BalasHapus
  2. Kepada Yth
    Perusahaan di Tempat.
    Up : Bpk/ Ibu Pimpinan / Finanace Dept
    From : LEO EFENDI

    Dengan Hormat
    Terlebih dahulu perkenalkan kami dari PT. BINTANG HARAPAN BERSAMA, (Konsultan Bank Garansi & Asuransi) dengan Sertifikat Agent Nomor : 01.071215.00.00.023174.0101 AAUI, akte Nomor. 2 Tanggal 15 Februari 2016 dan NPWP Nomor : 76.142.687.3-017.000 , perusahaan kami telah di Back Up oleh Perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN. Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, maupun Swasta, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, VICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA), Pada kesempatan ini kami bermaksud untuk Menawarkan Penerbitan Jaminan Peng-Coveran Asuransi & Bank Garansi Tanpa Agunan ( Non Collateral), Proses Cepat dan Biaya Kompetitif Murah serta polis kami antar. Adapun jenis jaminan yang kami tawarkan yaitu :

    Jenis Jaminan,:
    1.Jaminan Penawaran / Bid ( Tender) Bond.
    2.Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond.
    3.Jaminan Uang Muka/Advance.
    4.Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
    5.Jaminan Pembayaran / Paymen Bond
    6. Asuransi Umum
    7. SP2D Jaminan Pembayaran Akhir Tahun

    Best Regard :
    LEO EFENDI

    PT.BINTANG HARAPAN BERSAMA
    Office : Jl. Galursari III No 168 A,Utan Kayu Selatan Matraman Jakarta
    Timur
    Hp. : 0812 9318 2023
    Phone : (021) 2285 6316
    Fax : (021) 2285 6317
    Email : leo.efendi@yahoo.com & leoefendi48@gmail.com

    BalasHapus