PPh ( pajak penghasilan) Pasal 23
Pajak
Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain
yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang
oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan,
Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Subjek
Pajak atau penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah
Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
Peotongan pajak
- Sebesar 15% dari jumlah bruto atas :
a.
dividen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
Ayat (1) huruf "g" Undang-undang PPh;
b.
bunga,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf "f";
c.
royalti; d. hadiah
dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Ayat (1)
huruf "e" Undang-undang PPh.
d.
Hadiah dan penghargaan yang dipotong
Pajak Penghasilan 21 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apa pun yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan
dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan, misalkan kegiatan olah raga,
keagamaan, kesenian, dan kegiatan lainnya.
Adapun hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 23 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan.
Adapun hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 23 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan.
- 2 Sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.
- 3 Sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atas :
a.
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan
tanah dan atau bangunan yang dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996;
b.
imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa
konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1)
huruf "c" Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dilakukan oleh Wajib
Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap selain jasa yang telah dipotong
Pajak Penghasilan Pasal 21.
No.
|
Jenis Penghasilan
|
Tarif
|
Keterangan
|
1.
|
a.
Dividen
b.
Bunga
c.
Royalty
d.
hadiah, penghargaan, bonus, dan
sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
|
15%
dari penghasilan bruto, 30% dari penghasilan bruto bagi penerima penghasilan
yang tidak ber NPWP
|
|
2
|
a.
sewa selain sewa tanah/bangunan
b.
jasa teknik
c.
jasa manajemen
d.
jasa konstruksi
e.
jasa konsultan
|
2%
dari penghasilan bruto, 4% dari penghasilan bruto bagi penerima penghasilan
yang tidak ber NPWP
|
Selain
jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21
|
3
|
a.
Jasa penilai (appraisal);
b.
Jasa aktuaris;
c.
Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d.
Jasa perancang (design);
e.
Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak
dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
f.
Jasa penunjang di bidang penambangan
migas;
g.
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan
selain migas;
h.
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
i.
Jasa penebangan hutan;
j.
Jasa pengolahan limbah;
k.
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
l.
Jasa perantara dan/atau keagenan;
m. Jasa di bidang
perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek,
KSEI dan KPEI;
n.
Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang
dilakukan oelh KSEI;
o.
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
p.
Jasa mixing film;
q.
Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan,
pemeliharaan dan perbaikan;
r.
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik,
telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib
Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau
sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
s.
Jasa perawatan/ perbaikan/ pemeliharaan mesin, peralatan,
listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/ kendaraan
dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang
lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi
sebagai pengusaha konstruksi;
t.
Jasa maklon;
u.
Jasa penyelidikan dan keamanan;
v.
Jasa penyelenggara kegiatan atau
event organizer;
w.
Jasa pengepakan;
x.
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa,
media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
y.
Jasa pembasmian hama;
z.
Jasa kebersihan atau cleaning service;
aa. Jasa catering atau
tata boga.
|
2%
dari penghasilan bruto, 4% dari penghasilan bruto bagi penerima penghasilan
yang tidak ber NPWP
|
Selain
jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21
|
a.
penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b.
sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa
guna usaha dengan hak opsi;
c.
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2c);
d.
bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf i;
e.
sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi
kepada anggotanya;
f.
penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha
atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau
pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
|
Tidak dipotong
PPh Pasal 23
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar