CATATAN KECIL
Tulisan ini sebuah catatan kecil, berisi tentang ringkasan, apa yang penulis baca,lihat, dengar dan perhatikan sesuai dengan pemahaman penulis, serta beberapa pendapat pribadi.
Mei 18, 2022
BERSYUKURLAH
Mei 07, 2022
Tahapan Pelaksanaan Kontrak Konstruksi Sesuai Perlem LKPP No 12 tahun 2021
Tahapan yang perlu Pejabat Penandatangan Kontrak Ketahui sebelum dilaksanakan penadatanganan Kontrak dan setelah penandatangann kontrak dengan penyedia jasa konstruksi antara lain sebagai berikut
1. Setelah
Menerima laporan dari POKJA pemilihan tentang hasil tender Pejabat
penandatangan Kontrak harus melaksanakan Reviu dari hasil Pemilihan tersebut
dan memastikan 2 hal yaitu :
a. bahwa
proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang
ditetapkan;
b. bahwa
pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan
Kontrak, termasuk keberlakuan data isian kualifikasi.
Rapat
ini juga biasa di sebut dengan rapat persiapan penunjukan penyedia / Pre Award
Metting (PAM) yang di hadiri oleh POKJA dan Pemenang Tender.
Apabila
ditemukan bukti ada kesalahan dalam proses tender atau bukti bahwa Penyedia
tidak akan mampu melaksanakan pekerjaan maka pejabat penandatangan kontrak
mengajukan evaluasi ulang/ tender ulang kepada POKJA sesuai dengan kasus yang
dietmukan.
Dalam
hal POKJA menerima permohonan pejabat penandatangan Kontrak maka POKJA
melaksanakan Tender ulang/ Evaliuasi ulang. dalam hal POKJA menolak Permohonan
Pejabat penandatangan kontrak keputusan diserahkan kepada PA/ KPA dan bersifat
Final.
Apabila
dalam reviu tersebut Pejabat poenandatangan kontrak meyakini bahwa proses
pengadaan telah sesuai prosedur, dan meyakoni pemenang tender sanggup
melaksanakan pekerjaan maka paling lambat 6 hari kerja setelah laporan POKJA
pejabat penandatangan kontrak mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia barang /
Jasa (SPPBJ)
2. Setelah
SPPBJ dikeluarkan oleh Pejabat penadatangan Kontrak paling lambat 14 hari kerja
penyedia harus menyerahkan jaminan pelaksanan dan menadatangai kontrak.
3. Sebelum
dilaksanakan penandatanganan kontrak, PPK dan Penyedia terlebih dahulu
melaksanakan rapat persiapan penandatangan kontrak, rapat ini dilaksanakan
setelah di keluarkan SPPBJ, tujuannya untuk menyamaklan presepsi pasal pasal
dalam kontrak, memfinalkan rencangan kontrak, rapat ini boleh dilaksanakn
beberapa kali sebelum penandatngan kontrak sampai diperoleh kesepakatan dalam
pasal pasa yang dituangkan dalam kontrak antara lain :
a. finalisasi
rancangan Kontrak;
b. perubahan
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan
yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran;
c. rencana
penandatanganan Kontrak;
d. dokumen
Kontrak dan kelengkapan;
e. kelengkapan
Rencana Keselamatan Konstruksi;
f. Jaminan
pelaksanaan yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu
penyerahan;
g. Asuransi;
h. rencana
pemberdayaan tenaga kerja praktik/magang (dalam hal pekerjaan kompleks);
i.
Jaminan uang muka yang paling sedikit
terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan; dan/atau
j.
Hal-hal yang telah diklarifikasi dan
dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran.
Dalam
rapat ini tidak dapat mengubah ketentuan pemberian uang muka, pemberian uang
muka dalam rancangan kontrak bersifat final, karena berkaitan dengan minat
penawar dan nilai penawaran penyedia, untuk jumlah termin dan ktentuanlain bisa
di bahas pada saat rapat persiapan tersebut.
4. Penandatangan
Kontrak dilaksanakan setelah rapat persiapan penandatangan kontrak, dan setelah
penyedia menyerahkan jaminan Peklaksanaan. Poin poin yang tertuang dalam
kontrak adalah sesuai kesepakatan keduabelah Pihak yang sudah disepakati dalam
rapat persiapan penadatangan kontrak, penadatangan kontrak paling lama adalah
14 hari kerja setelah dikeluarkannya SPPBJ.
5. Penyerahan
Lokasi Kerja dan Personel, dilaksanakan untuk meminimalisair adanya kendala
yang dimungkinkan terjadi pada saat pekerjaan, dilaksanakan pengukuran lokasi
pekerjaan secara bersama antara keduahbelah Pihak, dengan melibaytkan
timteknis, konsultan perencana dan konsultan pengawas. Dan diyaungkan dalam
berita acara.
Pejabat
penandatangan Kontrak menyerahkan lokasi pekerjaan dan memastikan sudah tidak
ada sengketa atau permasalahan lain dalam lokassi pekerjaan, sedangankan
penyedia menyerahkan personil yang ditawarakan dalam dokumen penawaran sesuai
dengan posisi dan keahliannya, jika terdapat perbedaan antara lokasi pekerjaan
dan atau personil yang ditawarkan, maka akan dutuangkan dalam addendum kontrak,
dengan ketentuan personil pengganti yang disetujui oelh pejabat penandatangan
kontrak.
6. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) adalah surat perintah dari Pejabat
Penandatangan Kontrak kepada Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi
Konstruksi untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. SPMK
diterbitkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah tandatangan
Kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi pekerjaan.
Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan dan tanggal mulai kerja yang merupakan
waktu dimulainya pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. (diusahakan tanggalnya
sama dengan tanggal kontrak karena berkaitan dengan pendaftaran data kontrak
pada aplikasi SAKTI )
7. Pemberian Uang Muka Penyedia
dapat mengajukan permohonan uang muka secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya. Nilai
besaran uang muka paling tinggi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Kontrak.
Uang Muka dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang
muka yang diterima. Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai uang muka yang
diterima Penyedia. Pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan diperhitungkan
berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan
atau sesuai
kesepakatan yang diatur dalam Kontrak dan paling lambat harus lunas pada saat
serah terima sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak.
8. Penyusunan
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi, Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan
pelaksanaan Program Mutu secara konsisten untuk mencapai mutu yang
dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan ini. Antara lain ;
a. Rencana
Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method Statement);
b. Rencana
Pemeriksaan dan Pengujian/Inspection and Test Plan (ITP);
c. Pengendalian
Subpenyedia dan Pemasok;
d. Struktur
Organisasi Penyedia Jasa;
e. Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan;
f.
Gambar Desain dan Spesifikasi Teknis;
g. Tahapan
Pekerjaan;
h. Rencana
Kerja Pelaksanaan (Method Statement)
9. Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak / Pre Construction Meeting (PCM)
Sebelum
melaksanakan Pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia harus
melakukan rapat secara tatap muka untuk mendiskusikan kesamaan pemahaman dan
administrasi Kontrak. Rapat harus dilaksanakan secara:
a. formal;
b. agenda
rapat diketahui secara bersama sebelum pelaksanaan rapat; dan
c. para
pihak masing-masing harus menunjuk narahubung selama pelaksanaan kontrak;
Hal-hal
yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak Pekerjaan
Konstruksi meliputi:
a. Penerapan
SMKK;
1. RKK;
2. RMPK;
3. Rencana
Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) (apabila ada); dan
4. Rencana
Manajemen Lalu Lintas (RMLL) (apabila ada);
b. Rencana
Kerja;
c. organisasi
kerja;
d. tata
cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan termasuk permohonan persetujuan memulai
pekerjaan;
e. jadwal
pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang metode kerja yang
memperhatikan Keselamatan Konstruksi; dan
f. Subkontraktor
yang akan melaksanakan bagian pekerjaan dengan ketentuan berdasarkan daftar
pekerjaan yang disubkontrakkan.
10. Mobilisasi
alat bahan dan tenaga kerja dilaksanakan sesuai dengan time schedule yang telah
di sepakati dalam PCM dimulai dengan mendatangakan material/ bahan bangunan,
mendatangkan peralatan yang akan digunakan, membersihkan lahan pekerjaan dan
membuat pagar pembatas gudang direksiket dan lain lain.
11. Pengendalian
Kontrak. Sepenuhnya menjadi tanggungjawab pejabat penandatangan kontrak, di
bantu oleh tim teknis, tim ahli dan tim pendukung. Serta konsultan pengawas dan
konsulktan perencana.