Mei 18, 2022

BERSYUKURLAH

Ada orang yang menunggu pagi, hanya untuk cuci darah (karena gagal ginjal). Ada orang yang menunggu pagi, hanya untuk menunggu menjalani operasi (karena penyakitnya). Ada juga orang pagi hari menggigil karena semalaman hujan dan tidak punya tempat berteduh (karena kefakirannya). Dan ada juga orang yang pagi harinya tidak mendapatkan apapun untuk dimakan (karena kemiskinannya). Ada juga orang yang pagi harinya dilanda kebakaran, longsor dan kematian (karena mendapat musibah). Ketika kita mengalami musibah ini, maka kita baru paham makna dari hadits berikut ini : Rasululloh sholallohu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang melewati pagi harinya dengan perasaan aman dalam rumahnya, sehat badannya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan ia telah memiliki dunia dan seisinya” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah). Alhamdulillah !.... Namun kenyataannya Allah berfirman : "Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur...(kepada Allah)" (QS Saba':13). Banyak yang hari-harinya diisi dengan mengumpulkan dosa jariyah, banyak mengeluh, iri dan dengki, hujatan, ghibah dan fitnah kepada orang lain yang tak berkesudahan sebelum nafsunya terpenuhi. Begitu seringnya kita bangun pagi dalam kenyamanan sehingga menganggap segala nikmat-Nya seolah-olah hal biasa dan baru terasa berharga disaat Allah mengambilnya dari kita. "Ya Allah... Jadikan kami orang-orang yang selalu bersyukur atas berbagai nikmat-Mu." “Ya Allah. .. sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat dan rizki yang baik dan amalan yang (Engkau) terima” "Ya Allah,..jadikan kami orang-orang yang mampu berfikir bahwa WAKTU yang BERKAH adalah WAKTU yang DIISI dengan amal KEBAIKAN." Aamiin yaa robbal'aalamiin... #Nasihat_Diri

Mei 07, 2022

Tahapan Pelaksanaan Kontrak Konstruksi Sesuai Perlem LKPP No 12 tahun 2021

Tahapan yang perlu Pejabat Penandatangan Kontrak Ketahui sebelum dilaksanakan penadatanganan Kontrak dan setelah penandatangann kontrak dengan penyedia jasa konstruksi antara lain sebagai berikut


1.      Setelah Menerima laporan dari POKJA pemilihan tentang hasil tender Pejabat penandatangan Kontrak harus melaksanakan Reviu dari hasil Pemilihan tersebut dan memastikan 2 hal yaitu : 

a.       bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan;

b.      bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak, termasuk keberlakuan data isian kualifikasi.

 

Rapat ini juga biasa di sebut dengan rapat persiapan penunjukan penyedia / Pre Award Metting (PAM) yang di hadiri oleh POKJA dan Pemenang Tender.

 

Apabila ditemukan bukti ada kesalahan dalam proses tender atau bukti bahwa Penyedia tidak akan mampu melaksanakan pekerjaan maka pejabat penandatangan kontrak mengajukan evaluasi ulang/ tender ulang kepada POKJA sesuai dengan kasus yang dietmukan.

Dalam hal POKJA menerima permohonan pejabat penandatangan Kontrak maka POKJA melaksanakan Tender ulang/ Evaliuasi ulang. dalam hal POKJA menolak Permohonan Pejabat penandatangan kontrak keputusan diserahkan kepada PA/ KPA dan bersifat Final.

Apabila dalam reviu tersebut Pejabat poenandatangan kontrak meyakini bahwa proses pengadaan telah sesuai prosedur, dan meyakoni pemenang tender sanggup melaksanakan pekerjaan maka paling lambat 6 hari kerja setelah laporan POKJA pejabat penandatangan kontrak mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia barang / Jasa (SPPBJ)

 

2.      Setelah SPPBJ dikeluarkan oleh Pejabat penadatangan Kontrak paling lambat 14 hari kerja penyedia harus menyerahkan jaminan pelaksanan dan menadatangai kontrak.

 

3.      Sebelum dilaksanakan penandatanganan kontrak, PPK dan Penyedia terlebih dahulu melaksanakan rapat persiapan penandatangan kontrak, rapat ini dilaksanakan setelah di keluarkan SPPBJ, tujuannya untuk menyamaklan presepsi pasal pasal dalam kontrak, memfinalkan rencangan kontrak, rapat ini boleh dilaksanakn beberapa kali sebelum penandatngan kontrak sampai diperoleh kesepakatan dalam pasal pasa yang dituangkan dalam kontrak antara lain  :

a.       finalisasi rancangan Kontrak;

b.      perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran;

c.       rencana penandatanganan Kontrak;

d.      dokumen Kontrak dan kelengkapan;

e.       kelengkapan Rencana Keselamatan Konstruksi;

f.       Jaminan pelaksanaan yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan;

g.      Asuransi;

h.      rencana pemberdayaan tenaga kerja praktik/magang (dalam hal pekerjaan kompleks);

i.        Jaminan uang muka yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan; dan/atau

j.        Hal-hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran.

 

Dalam rapat ini tidak dapat mengubah ketentuan pemberian uang muka, pemberian uang muka dalam rancangan kontrak bersifat final, karena berkaitan dengan minat penawar dan nilai penawaran penyedia, untuk jumlah termin dan ktentuanlain bisa di bahas pada saat rapat persiapan tersebut.

 

4.      Penandatangan Kontrak dilaksanakan setelah rapat persiapan penandatangan kontrak, dan setelah penyedia menyerahkan jaminan Peklaksanaan. Poin poin yang tertuang dalam kontrak adalah sesuai kesepakatan keduabelah Pihak yang sudah disepakati dalam rapat persiapan penadatangan kontrak, penadatangan kontrak paling lama adalah 14 hari kerja setelah dikeluarkannya SPPBJ.

 

5.      Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel, dilaksanakan untuk meminimalisair adanya kendala yang dimungkinkan terjadi pada saat pekerjaan, dilaksanakan pengukuran lokasi pekerjaan secara bersama antara keduahbelah Pihak, dengan melibaytkan timteknis, konsultan perencana dan konsultan pengawas. Dan diyaungkan dalam berita acara.

Pejabat penandatangan Kontrak menyerahkan lokasi pekerjaan dan memastikan sudah tidak ada sengketa atau permasalahan lain dalam lokassi pekerjaan, sedangankan penyedia menyerahkan personil yang ditawarakan dalam dokumen penawaran sesuai dengan posisi dan keahliannya, jika terdapat perbedaan antara lokasi pekerjaan dan atau personil yang ditawarkan, maka akan dutuangkan dalam addendum kontrak, dengan ketentuan personil pengganti yang disetujui oelh pejabat penandatangan kontrak.

 

6.      Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) adalah surat perintah dari Pejabat Penandatangan Kontrak kepada Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi Konstruksi untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. SPMK diterbitkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah tandatangan Kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi pekerjaan. Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan dan tanggal mulai kerja yang merupakan waktu dimulainya pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. (diusahakan tanggalnya sama dengan tanggal kontrak karena berkaitan dengan pendaftaran data kontrak pada aplikasi SAKTI )

 

7.      Pemberian Uang Muka Penyedia dapat mengajukan permohonan uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya. Nilai besaran uang muka paling tinggi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Kontrak. Uang Muka dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima. Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai uang muka yang diterima Penyedia. Pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai kesepakatan yang diatur dalam Kontrak dan paling lambat harus lunas pada saat serah terima sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak.

 

8.      Penyusunan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi,  Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan Program Mutu secara konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan ini. Antara lain ;

a.       Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method Statement);

b.      Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/Inspection and Test Plan (ITP);

c.       Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok;

d.      Struktur Organisasi Penyedia Jasa;

e.      Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;

f.        Gambar Desain dan Spesifikasi Teknis;

g.       Tahapan Pekerjaan;

h.      Rencana Kerja Pelaksanaan (Method Statement)

 

9.      Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak / Pre Construction Meeting (PCM)

Sebelum melaksanakan Pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia harus melakukan rapat secara tatap muka untuk mendiskusikan kesamaan pemahaman dan administrasi Kontrak. Rapat harus dilaksanakan secara:

a.       formal;

b.      agenda rapat diketahui secara bersama sebelum pelaksanaan rapat; dan

c.       para pihak masing-masing harus menunjuk narahubung selama pelaksanaan kontrak;

Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi meliputi:

a.       Penerapan SMKK;

1.      RKK;

2.      RMPK;

3.      Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) (apabila ada); dan

4.      Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMLL) (apabila ada);

b.      Rencana Kerja;

c.       organisasi kerja;

d.      tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan termasuk permohonan persetujuan memulai pekerjaan;

e.       jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang metode kerja yang memperhatikan Keselamatan Konstruksi; dan

f.       Subkontraktor yang akan melaksanakan bagian pekerjaan dengan ketentuan berdasarkan daftar pekerjaan yang disubkontrakkan.

 

10.  Mobilisasi alat bahan dan tenaga kerja dilaksanakan sesuai dengan time schedule yang telah di sepakati dalam PCM dimulai dengan mendatangakan material/ bahan bangunan, mendatangkan peralatan yang akan digunakan, membersihkan lahan pekerjaan dan membuat pagar pembatas gudang direksiket dan lain lain.

11.  Pengendalian Kontrak. Sepenuhnya menjadi tanggungjawab pejabat penandatangan kontrak, di bantu oleh tim teknis, tim ahli dan tim pendukung. Serta konsultan pengawas dan konsulktan perencana.

Januari 13, 2017

CARA MENGETIK ARAB



A.    CARA MENULIS ARAB DI MS WORD Kita mungkin sering kesulitan ketika kita mendapatkan tugas yang mana didalamnya terdapat bahasa arab yang harus kita tulis. Mungkin bagi orang yang sudah terbiasa menulis memakai berbagai macam bahasa itu adalah hal yang sudah biasa bagi mereka, tapi bagi yang belum terbiasa hal ini adalah suatu hal yang merepotkan.Bagi yang belum terbiasa menulis dengan memakai bahasa arab atau bahasa yang lainnya, anda tidak perlu resah, karena saya berusaha untuk salaing berbagi pengetahuan dengan dengan anda tentang bagaimana mengetik menggunakan bahasa arab.            Ada beberapa langkah yang harus kita lalui (klo kita terus berusaha tidak ada kata yang sulit) untuk menggunakan atau mengetik dengan menggunaan bahasa arab, apa saja langkah-langkah yang harus dikerjakan...? berikut langkah-langkahnya:1. Sebelumnya aktifkan dahulu huruf arabic pada komputer/ laptop anda.caranya adalah : pilih menu Control panel, kemudian pilih Clock, Laguage , and Region seperti gambar berikut 
selanjutnya klik menu Language, pilih add Language  karena kita akan menambah fount arabic pada laptop/ komputer kita
setelah itu maka kita pilih Arabic (saudi arabia) Kemudian Klik Addselesai deh kita akktifkan huruf hujaiyah di laptop / komputer kita.2. kemudian untuk mulai mengetik Rubahlah languge keyboard anda (dari English ke Arab). Untuk mengubah keyboard dari English (Indonesia) ke Arabic bisa kita lakukan dengan cara menekan tombol Alt +Shift  pada keyboard. Atau kita rubah dengan mouse, anda klik tulisan EN (English) yang ada di pojok kanan bawah, hingga muncul pilihan AR (Arabic). Kemudian klik AR, maka secara otomatis bahasa yang anda gunakan berubah menjadi bahasa Arab. seperti gambar berikut:


3.  Pada tandah panah tersebut gantilah dengan AR untuk ketikab arab, dan EN untuk tulisan latin. 

4.  ketikan arab akan dimulai dari sebelah kiri sesaui dengan bahasa sebelumnya (EN): 

 
5.      Agar ketikan arab menjadi dari sebelah kanan maka tekanlah tombol Ctrl + Shift pada keyboard disebelah kanan dan jika ingin mengembalikan ketikan dari sebelah kiri maka tekanlah tombol Crtl + Shift pada keyboard yang ada di sebelah kiri, akan tampak seperti gambar berikut: 
6.      Agar tulisan arab menjadi bagus gunakanlah fotn arab : me_quran, PDMS_saleem atau Urdu nash Unic.  Munkin anda akan bertanya bagaimana menulis bahasa arab padahal dikeyboard tidak ada huruf arabnya. Jika  anda belum menamabahkan huruf arab pada keyboard anda, maka anda tidak perlu hawatir, karena anda bisa memakai On-Secreen Keyboard. Seperti gambar dibawah ini:
 Bagaimana menampilkan On-Secreen Keyboard..?

1.      Klik menu Start dipojok kiri.

2.      Pilih Al Programs.

3.      Kemudian klik Accessories.

4.      Dan klik Ease Of Access.

5.      Terahir klik On-Secreen Keyboard. Maka dilayar monitor komputer anda akan muncul keybord seperti yang ada dimeja kerja anda.

6.     Setelah on-secreen keybard tampil, rubahlah bahasa komputer anda menjadi bahasa Arab sehingga huruf yang terdapat pada on-secreen keybard juga akan berubah.


B.     CARA MENAMBAHKAN HARAKAT
Untuk memberi harakat pada tulisan yang kita ketik, kita dapat menggukanakan tombol -berikut:

Shift + Q         : Fathah

Shift + A         : Kasrah

Shift + E         : Dammah

Shift + W        : Fathah tanwin

Shift + R         : Dammah tanwin

Shift + S         : Kasrah tanwin

Shift + X         : Sukun

Shift + ~          : Tasdid

Pemberian harakat ini dapat kita letakkan pada saat kita mengetik, dengan cara mengetik satu huruf lalu tekan tombol seperti di atas untuk  memberi harakat dan seterusnya. Atau memberi harakat ketika sudah selesai mengetik kalimat dengan sempurna secara keseluruhan kemudian kita beri harakat satu persatu dengan menyesuaikan kursornya.semoga bermanfaat

Juni 18, 2015

CERDAS MENGHADAPI KAUM PEMINTA DI BULAN YANG MULIA,

Ada Fenomena unik yang terjadi dalam realitas sosial bangsa kita, dimana kita bangsa indonesia tidak mampu menjadi tuan di rumah kita sendiri, yang penduduknya sebagaian besar muslim, ada apa dengan Bangsa kita ini?
Setiap kita melihat perumahan Elite di daerah kota kita, coba amati siaapa Tuannya dan sipa pembaantunya?
Kemudaian  coba kita bejalan di swalayan/ di mal-mal disana kita dapat lihat sipa pembelinya dan siapa pelayaananya serta siapa Bosnya ?
Atau Lihat Hotel-hotel berbintang kita dapat lihat siapa tamunya disana dan siapa Pelayannya disana?
Ceba sesekali ke restorn tang mewah lalu amati siapa tukang cuci piringnya dan siapa pembeli dan sipa pemiliknya?
Rasanya tak sanggup lagi melanjutkan renungan ini, tak ada gunanya Cuma merenung tanpa memberikan solusi, lebih baik gunakan hati yang jernih berbuat semampu kita untuk menjawab tantangan yang ada dinegeri kita yang tercinta ini.
Pada Bulan Ramadhan seperti ini biasanya kaum peminta/ pengemis akan semakin banyak bertambah jumlahnya dan akan menagkal dimana-mana terutama di tempat-tempat ibadah, diematis memang kaau kita  membahas kehidupan pengemis, bukan tidak pantas kita mengkritisi, karena itu diangap “pekerjaan” alternatif bagi mereka yang tidak memiliki keahlian/ kemampuan dan merasa lebih baik dari pada mencuri/ mencopet untuk memertahankan hidup.
Bukan hanya pada waktu bulan Ramadhan, pada saat merayakan hari raya umat muslim dan umat lainnya kita hanya bisa menundukan wajah, bagaimana kita akan mampu mengangkat wajah kita dengan bangga bila sebagian dari bangsa kita menjadi pengemis dadakan, tak jarang kita lihat dan dengar  melalui televisi/ koran/ radio banyak bagian dari bangsa ini rela mengantri dan berdesak-desakan demi angpao yang berisi bebrapa puluhan ribu rupiah, rela antri berdesak-desakan bakan sampai jatuh korban pada saat pembagian zakat, rela berhimpit-himpitan sampai jatuh korban dari anak-nakan sampai lansia pada saat pembagian 1 Kg daging korban.
Ya, begitulah selain tempat ibadah, pada bulan Ramadhan seperti ini para pengemis banyak manggak ditempat-tempat strategis seperti ampu merah, pusat perbelanjaan, tempat pariwisata dan yang lain-lain, mereka memanfaatkan memoentum yang pas untuk mengemis, dimana umat islam lagi dianjurkan untuk bersedekah, sehingga penghasilan para pengemis akan bertambah signifikan pada Bulan Ramadhan.
Sedangkan pemerintah sering kali menghimbau untuk tidak memberikan sesuatu pada pengemis baik dengan berbagai sapanduk, selogan dan lain sebaginya, itu salah satu reaksi pemerintah untuk mengurangi bahkan menghilangkan menjamurnya pengemis dan Gepeng dadakan, padahal pada saat indonesia merdeka telah disusun Undang-Undang Dasar 45 yang pada pasal 34 berbunyi “ Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”
Untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut Pemerintah telah memberikan subsidai, memeberikan pelatihan dan ketrampilan, rumah singgah, panti dan lain-lain bagi pengemis dan geeng tersebut, tetapi hal tersebut sudah tidak diminati lagi oleh para pengemis tersebut, karena hasil dari mengemis lebih menjajikan. Tidak memerlukan tenaga, fikiran dan kentrampilan untuk dapat menghasilkan uang.


Sumber : http://www.majamojokerto.com

Lalu bagiman sikap kita? Menhadapi para pengemis/ pengamen yang kadang kta jumpai diperempatan lampu merah, kadang-kadang dengan membawa anak balita yang berpakaian kumal dengan mengiba menengadahkan tangan ke kita? memang siah kita bisa berargumentasi dengan memberi uang kepada mereka seakan-akan kita memotivasi mereka untuk terus mengemis
tetapi kita juga bisa beragumen bahwa Rasulullah SAW meneladankan pada kita untuk memberi sedkah kepada peminta-minta. 
Lalau apa sikap kita? Menurut saya pribadi ya tergantung, tergantung kemampuan kita untuk berkontribusi terhadap kehidupan mereka, kalau kita memilih untuk tidak meberi uang terhadap mereka maka kita hraus bisa memerikan mereka pendikan, membekali mereka dengan ketarmpilan dan meberikan mereka pekerjaan yang layak bagi mereka, sehingga mereka mampu mandiri.
Tetapi kalau kita tidak dapat embatu kecuali dengan memberikan uang kepada mereka, maka lakukan itu, karena kita memang dainjurkan untuk memerikan sedekah kepada para peminta-minta, memberikan makan kepada yang kelaparan dan seterusnya.
Lalau bagaimana jika uang yang kita berikan tai digunakan bukan untuk pada tempatnya, yang mengeis itu bukan fakir miskin dan uangnya dipakai buat beli hendphone atau barang-barang mewah lainnya misalnya, atau bahkan untuk membeli minum-minuman keras, atau barang terlarang lainnya.
Ya tak usah pusing-pusing, itu kan tanggung jawab mereka terhadap Alah SWT, kita hanya dianjurkan untukbersedakah, bukan untuk ber su’udzon, kita diperintahkan bersedakah dengan ikhlas dengan apa yang kita sedekahkan.
Wallahu a’lam.



Maret 06, 2015

PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA BARANG


A.   Penyerahan Rencana Umum Pengadaan
KPA menyerahkan Rencana Umum Pengadaan kepada PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan yang terdiri dari:
1.    kebijakan umum pengadaan yang meliputi:
1)    pemaketan pekerjaan;
2)    cara pelaksanaan Pengadaan;
3)    pengorganisasian pengadaan; dan
4)    penetapan penggunaan produk dalam negeri;
2.    rencana penganggaran biaya pengadaan serta biaya pendukungnya;
3.    Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang meliputi:
1)     uraian kegiatan yang akan dilaksanakan yang meliputi:
a)    latar belakang;
b)   maksud dan tujuan;
c)    sumber pendanaan; dan
d)    hal-hal lain yang diperlukan;
2)     waktu pelaksanaan yang diperlukan, termasuk kapan Barang tersebut harus tersedia pada lokasi kegiatan/sub kegiatan terkait, dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektif tahun anggaran;
3)     spesifikasi teknis pekerjaan yang akan diadakan; dan
4)     besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.

B.   Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan
Pengkajian ulang Rencana Umum Pengadaan dapat dilakukan melalui rapat koordinasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    PPK mengundang ULP/ Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis untuk membahas Rencana Umum Pengadaan. Pembahasan Rencana Umum Pengadaan meliputi:
1)    Pengkajian Ulang Kebijakan Umum Pengadaan
a)    PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang pemaketan pekerjaan untuk meneliti dan memastikan apakah pemaketan yang ditetapkan oleh KPA telah mendorong persaingan sehat, efisien, meningkatkan peran Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil, dan penggunaan produksi dalam negeri.
b)   Dari hasil pengkajian ulang pemaketan pekerjaan, PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan untuk mengubah pemaketan pekerjaan, yaitu penggabungan beberapa paket atau pemecahan paket.
c)    Penggabungan beberapa paket dapat dilakukan sejauh tidak menghalangi pengusaha kecil untuk ikut serta, dan pemecahan paket pekerjaan dapat dilakukan sejauh tidak untuk menghindari pelelangan. 

2)    Pengkajian Ulang Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan
a)    PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan melakukan pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan dan biaya pendukung pengadaan untuk memastikan :
a.    kode akun yang tercantum dalam dokumen anggaran sesuai dengan peruntukan dan jenis pengeluaran;
b.    perkiraan jumlah anggaran yang tersedia dalam DIPA mencukupi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan; dan
c.    tersedia biaya pendukung pelaksanaan pengadaan, antara lain biaya pelaksanaan pemilihan Penyedia dan biaya pada saat pelaksanaan pekerjaan.
b)   Apabila biaya pengadaan belum atau kurang dianggarkan serta terdapat kesalahan administrasi dalam DIPA maka PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan revisi DIPA kepada KPA.

3)    Pengkajian Ulang KAK
a)    PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang KAK yang sudah ditetapkan oleh PA/KPA;
b)   Pengkajian KAK dilakukan untuk meneliti kejelasan anggaran dan sumber pendanaan, waktu pelaksanaan  yang diperlukan, Spesifikasi Teknis, Gambar, masa pemeliharaan/ garansi.

2.    Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dituangkan dalam Berita Acara:
1)    apabila PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan sepakat untuk mengubah Rencana Umum Pengadaan, perubahan tersebut diusulkan oleh PPK kepada PA/KPA untuk ditetapkan kembali;
2)    apabila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan terkait Rencana Umum Pengadaan maka PPK mengajukan permasalahan ini kepada PA/KPA untuk diputuskan; dan
3)    putusan PA/KPA bersifat final.

C.   Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan oleh PPK
1.    Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pengadaan.
1)    PPK menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan hasil kajian Rencana Umum Pengadaan, meliputi :
a.    Spesifikasi Teknis dan Gambar :PPK menyusun spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan hasil pengkajian ulang spesifikasi teknis dan gambar brosur, termasuk perubahan yang telah disetujui oleh PA/KPA.
b.    Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : digunakan untuk pengadaan dengan tanda bukti perjanjian berupa kuitansi, SPK, dan surat perjanjian;
c.    HPS tersebut digunakan sebagai: alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya; dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan; dasar untuk negosiasi harga dalam Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung; dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Penawaran; dan dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 80% dari total nilai HPS.
d.    data yang dipakai untuk menyusun HPS meliputi: survey harga pasar setempat yaitu harga barang dilokasi barang diproduksi/ diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan barang; informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
e.    dalam menyusun HPS telah memperhitungkan: Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi Penyedia maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidak termasuk PPN; HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (PPh) Penyedia.
f.     nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia.
g.    riwayat HPS harus didokumentasikan secara baik.
h.    HPS tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara;
i.      Tim Ahli dapat memberikan masukan dalam penyusunan HPS;
j.     HPS ditetapkan : paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi, atau paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.

2)    PPK menyusun rancangan kontrak antara lain meliputi: Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), pelaksanaan kontrak, penyelesaian kontrak, adendum kontrak, pemutusan kontrak, hak dan kewajiban para pihak, personil dan/atau peralatan penyedia, pembayaran kepada penyedia, pengawasan mutu, serta Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

3)    Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
a.    Berdasarkan kesepakatan PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan dan/atau keputusan KPA, PPK menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan;

b.    PPK menyerahkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan kepada ULP/Pejabat Pengadaan sebagai bahan untuk menyusun Dokumen Pengadaan.