A. Penyerahan Rencana Umum Pengadaan
KPA menyerahkan Rencana Umum Pengadaan kepada PPK dan
ULP/Pejabat Pengadaan yang terdiri dari:
1. kebijakan
umum pengadaan yang meliputi:
1) pemaketan
pekerjaan;
2) cara
pelaksanaan Pengadaan;
3) pengorganisasian
pengadaan; dan
4) penetapan
penggunaan produk dalam negeri;
2. rencana
penganggaran biaya pengadaan serta biaya pendukungnya;
3. Kerangka
Acuan Kerja (KAK) yang meliputi:
1) uraian kegiatan yang akan dilaksanakan yang
meliputi:
a) latar
belakang;
b) maksud dan
tujuan;
c) sumber
pendanaan; dan
d) hal-hal lain
yang diperlukan;
2) waktu pelaksanaan yang diperlukan, termasuk
kapan Barang tersebut harus tersedia pada lokasi kegiatan/sub kegiatan terkait,
dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektif tahun
anggaran;
3) spesifikasi teknis pekerjaan yang akan
diadakan; dan
4) besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
B. Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan
Pengkajian ulang Rencana Umum Pengadaan dapat
dilakukan melalui rapat koordinasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PPK
mengundang ULP/ Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis untuk membahas Rencana Umum
Pengadaan. Pembahasan Rencana Umum Pengadaan meliputi:
1) Pengkajian
Ulang Kebijakan Umum Pengadaan
a) PPK dan
ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang pemaketan pekerjaan untuk meneliti dan
memastikan apakah pemaketan yang ditetapkan oleh KPA telah mendorong persaingan
sehat, efisien, meningkatkan peran Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi
Kecil, dan penggunaan produksi dalam negeri.
b) Dari hasil
pengkajian ulang pemaketan pekerjaan, PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan dapat
mengusulkan untuk mengubah pemaketan pekerjaan, yaitu penggabungan beberapa
paket atau pemecahan paket.
c) Penggabungan
beberapa paket dapat dilakukan sejauh tidak menghalangi pengusaha kecil untuk
ikut serta, dan pemecahan paket pekerjaan dapat dilakukan sejauh tidak untuk
menghindari pelelangan.
2) Pengkajian
Ulang Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan
a) PPK dan
ULP/Pejabat Pengadaan melakukan pengkajian ulang rencana penganggaran biaya
pengadaan dan biaya pendukung pengadaan untuk memastikan :
a. kode akun
yang tercantum dalam dokumen anggaran sesuai dengan peruntukan dan jenis
pengeluaran;
b. perkiraan
jumlah anggaran yang tersedia dalam DIPA mencukupi kebutuhan pelaksanaan
pekerjaan; dan
c. tersedia
biaya pendukung pelaksanaan pengadaan, antara lain biaya pelaksanaan pemilihan
Penyedia dan biaya pada saat pelaksanaan pekerjaan.
b) Apabila biaya
pengadaan belum atau kurang dianggarkan serta terdapat kesalahan administrasi
dalam DIPA maka PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan revisi DIPA
kepada KPA.
3) Pengkajian
Ulang KAK
a) PPK dan
ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang KAK yang sudah ditetapkan oleh PA/KPA;
b) Pengkajian
KAK dilakukan untuk meneliti kejelasan anggaran dan sumber pendanaan, waktu
pelaksanaan yang diperlukan, Spesifikasi
Teknis, Gambar, masa pemeliharaan/ garansi.
2. Berdasarkan
hasil rapat koordinasi yang dituangkan dalam Berita Acara:
1) apabila PPK
dan ULP/Pejabat Pengadaan sepakat untuk mengubah Rencana Umum Pengadaan,
perubahan tersebut diusulkan oleh PPK kepada PA/KPA untuk ditetapkan kembali;
2) apabila ada
perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan terkait Rencana Umum
Pengadaan maka PPK mengajukan permasalahan ini kepada PA/KPA untuk diputuskan;
dan
3) putusan
PA/KPA bersifat final.
C. Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
oleh PPK
1. Penyusunan
Rencana Pelaksanaan Pengadaan.
1) PPK menyusun
Rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan hasil kajian Rencana Umum
Pengadaan, meliputi :
a. Spesifikasi
Teknis dan Gambar :PPK menyusun spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan hasil
pengkajian ulang spesifikasi teknis dan gambar brosur, termasuk perubahan yang
telah disetujui oleh PA/KPA.
b. Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) : digunakan untuk pengadaan dengan tanda bukti
perjanjian berupa kuitansi, SPK, dan surat perjanjian;
c. HPS tersebut digunakan
sebagai: alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya; dasar
untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan; dasar
untuk negosiasi harga dalam Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung; dasar
untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Penawaran; dan dasar untuk menetapkan
besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 80%
dari total nilai HPS.
d. data yang
dipakai untuk menyusun HPS meliputi: survey harga pasar setempat yaitu harga
barang dilokasi barang diproduksi/ diserahkan/ dilaksanakan, menjelang
dilaksanakannya pengadaan barang; informasi biaya satuan yang dipublikasikan
secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
e. dalam
menyusun HPS telah memperhitungkan: Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan keuntungan
dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi Penyedia maksimal 15% (lima belas
perseratus) dari total biaya tidak termasuk PPN; HPS tidak boleh
memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (PPh)
Penyedia.
f. nilai total
HPS terbuka dan tidak rahasia.
g. riwayat HPS
harus didokumentasikan secara baik.
h. HPS tidak
dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara;
i. Tim Ahli
dapat memberikan masukan dalam penyusunan HPS;
j. HPS
ditetapkan : paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir
pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi, atau paling lama
28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran
ditambah dengan waktu lamanya prakualifikasi untuk pemilihan dengan
prakualifikasi.
2) PPK menyusun
rancangan kontrak antara lain meliputi: Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK),
pelaksanaan kontrak, penyelesaian kontrak, adendum kontrak, pemutusan kontrak, hak
dan kewajiban para pihak, personil dan/atau peralatan penyedia, pembayaran
kepada penyedia, pengawasan mutu, serta Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
3) Penetapan
Rencana Pelaksanaan Pengadaan
a. Berdasarkan
kesepakatan PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan dan/atau keputusan KPA, PPK
menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan;
b. PPK
menyerahkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan kepada ULP/Pejabat Pengadaan sebagai
bahan untuk menyusun Dokumen Pengadaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar