Tampilkan postingan dengan label PENGADAAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENGADAAN. Tampilkan semua postingan

Mei 07, 2022

Tahapan Pelaksanaan Kontrak Konstruksi Sesuai Perlem LKPP No 12 tahun 2021

Tahapan yang perlu Pejabat Penandatangan Kontrak Ketahui sebelum dilaksanakan penadatanganan Kontrak dan setelah penandatangann kontrak dengan penyedia jasa konstruksi antara lain sebagai berikut


1.      Setelah Menerima laporan dari POKJA pemilihan tentang hasil tender Pejabat penandatangan Kontrak harus melaksanakan Reviu dari hasil Pemilihan tersebut dan memastikan 2 hal yaitu : 

a.       bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan;

b.      bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak, termasuk keberlakuan data isian kualifikasi.

 

Rapat ini juga biasa di sebut dengan rapat persiapan penunjukan penyedia / Pre Award Metting (PAM) yang di hadiri oleh POKJA dan Pemenang Tender.

 

Apabila ditemukan bukti ada kesalahan dalam proses tender atau bukti bahwa Penyedia tidak akan mampu melaksanakan pekerjaan maka pejabat penandatangan kontrak mengajukan evaluasi ulang/ tender ulang kepada POKJA sesuai dengan kasus yang dietmukan.

Dalam hal POKJA menerima permohonan pejabat penandatangan Kontrak maka POKJA melaksanakan Tender ulang/ Evaliuasi ulang. dalam hal POKJA menolak Permohonan Pejabat penandatangan kontrak keputusan diserahkan kepada PA/ KPA dan bersifat Final.

Apabila dalam reviu tersebut Pejabat poenandatangan kontrak meyakini bahwa proses pengadaan telah sesuai prosedur, dan meyakoni pemenang tender sanggup melaksanakan pekerjaan maka paling lambat 6 hari kerja setelah laporan POKJA pejabat penandatangan kontrak mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia barang / Jasa (SPPBJ)

 

2.      Setelah SPPBJ dikeluarkan oleh Pejabat penadatangan Kontrak paling lambat 14 hari kerja penyedia harus menyerahkan jaminan pelaksanan dan menadatangai kontrak.

 

3.      Sebelum dilaksanakan penandatanganan kontrak, PPK dan Penyedia terlebih dahulu melaksanakan rapat persiapan penandatangan kontrak, rapat ini dilaksanakan setelah di keluarkan SPPBJ, tujuannya untuk menyamaklan presepsi pasal pasal dalam kontrak, memfinalkan rencangan kontrak, rapat ini boleh dilaksanakn beberapa kali sebelum penandatngan kontrak sampai diperoleh kesepakatan dalam pasal pasa yang dituangkan dalam kontrak antara lain  :

a.       finalisasi rancangan Kontrak;

b.      perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran;

c.       rencana penandatanganan Kontrak;

d.      dokumen Kontrak dan kelengkapan;

e.       kelengkapan Rencana Keselamatan Konstruksi;

f.       Jaminan pelaksanaan yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan;

g.      Asuransi;

h.      rencana pemberdayaan tenaga kerja praktik/magang (dalam hal pekerjaan kompleks);

i.        Jaminan uang muka yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan; dan/atau

j.        Hal-hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran.

 

Dalam rapat ini tidak dapat mengubah ketentuan pemberian uang muka, pemberian uang muka dalam rancangan kontrak bersifat final, karena berkaitan dengan minat penawar dan nilai penawaran penyedia, untuk jumlah termin dan ktentuanlain bisa di bahas pada saat rapat persiapan tersebut.

 

4.      Penandatangan Kontrak dilaksanakan setelah rapat persiapan penandatangan kontrak, dan setelah penyedia menyerahkan jaminan Peklaksanaan. Poin poin yang tertuang dalam kontrak adalah sesuai kesepakatan keduabelah Pihak yang sudah disepakati dalam rapat persiapan penadatangan kontrak, penadatangan kontrak paling lama adalah 14 hari kerja setelah dikeluarkannya SPPBJ.

 

5.      Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel, dilaksanakan untuk meminimalisair adanya kendala yang dimungkinkan terjadi pada saat pekerjaan, dilaksanakan pengukuran lokasi pekerjaan secara bersama antara keduahbelah Pihak, dengan melibaytkan timteknis, konsultan perencana dan konsultan pengawas. Dan diyaungkan dalam berita acara.

Pejabat penandatangan Kontrak menyerahkan lokasi pekerjaan dan memastikan sudah tidak ada sengketa atau permasalahan lain dalam lokassi pekerjaan, sedangankan penyedia menyerahkan personil yang ditawarakan dalam dokumen penawaran sesuai dengan posisi dan keahliannya, jika terdapat perbedaan antara lokasi pekerjaan dan atau personil yang ditawarkan, maka akan dutuangkan dalam addendum kontrak, dengan ketentuan personil pengganti yang disetujui oelh pejabat penandatangan kontrak.

 

6.      Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) adalah surat perintah dari Pejabat Penandatangan Kontrak kepada Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi Konstruksi untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. SPMK diterbitkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah tandatangan Kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi pekerjaan. Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan dan tanggal mulai kerja yang merupakan waktu dimulainya pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. (diusahakan tanggalnya sama dengan tanggal kontrak karena berkaitan dengan pendaftaran data kontrak pada aplikasi SAKTI )

 

7.      Pemberian Uang Muka Penyedia dapat mengajukan permohonan uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya. Nilai besaran uang muka paling tinggi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Kontrak. Uang Muka dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima. Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai uang muka yang diterima Penyedia. Pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai kesepakatan yang diatur dalam Kontrak dan paling lambat harus lunas pada saat serah terima sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak.

 

8.      Penyusunan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi,  Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan Program Mutu secara konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan ini. Antara lain ;

a.       Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method Statement);

b.      Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/Inspection and Test Plan (ITP);

c.       Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok;

d.      Struktur Organisasi Penyedia Jasa;

e.      Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;

f.        Gambar Desain dan Spesifikasi Teknis;

g.       Tahapan Pekerjaan;

h.      Rencana Kerja Pelaksanaan (Method Statement)

 

9.      Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak / Pre Construction Meeting (PCM)

Sebelum melaksanakan Pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia harus melakukan rapat secara tatap muka untuk mendiskusikan kesamaan pemahaman dan administrasi Kontrak. Rapat harus dilaksanakan secara:

a.       formal;

b.      agenda rapat diketahui secara bersama sebelum pelaksanaan rapat; dan

c.       para pihak masing-masing harus menunjuk narahubung selama pelaksanaan kontrak;

Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi meliputi:

a.       Penerapan SMKK;

1.      RKK;

2.      RMPK;

3.      Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) (apabila ada); dan

4.      Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMLL) (apabila ada);

b.      Rencana Kerja;

c.       organisasi kerja;

d.      tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan termasuk permohonan persetujuan memulai pekerjaan;

e.       jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang metode kerja yang memperhatikan Keselamatan Konstruksi; dan

f.       Subkontraktor yang akan melaksanakan bagian pekerjaan dengan ketentuan berdasarkan daftar pekerjaan yang disubkontrakkan.

 

10.  Mobilisasi alat bahan dan tenaga kerja dilaksanakan sesuai dengan time schedule yang telah di sepakati dalam PCM dimulai dengan mendatangakan material/ bahan bangunan, mendatangkan peralatan yang akan digunakan, membersihkan lahan pekerjaan dan membuat pagar pembatas gudang direksiket dan lain lain.

11.  Pengendalian Kontrak. Sepenuhnya menjadi tanggungjawab pejabat penandatangan kontrak, di bantu oleh tim teknis, tim ahli dan tim pendukung. Serta konsultan pengawas dan konsulktan perencana.

Maret 06, 2015

PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA BARANG


A.   Penyerahan Rencana Umum Pengadaan
KPA menyerahkan Rencana Umum Pengadaan kepada PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan yang terdiri dari:
1.    kebijakan umum pengadaan yang meliputi:
1)    pemaketan pekerjaan;
2)    cara pelaksanaan Pengadaan;
3)    pengorganisasian pengadaan; dan
4)    penetapan penggunaan produk dalam negeri;
2.    rencana penganggaran biaya pengadaan serta biaya pendukungnya;
3.    Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang meliputi:
1)     uraian kegiatan yang akan dilaksanakan yang meliputi:
a)    latar belakang;
b)   maksud dan tujuan;
c)    sumber pendanaan; dan
d)    hal-hal lain yang diperlukan;
2)     waktu pelaksanaan yang diperlukan, termasuk kapan Barang tersebut harus tersedia pada lokasi kegiatan/sub kegiatan terkait, dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektif tahun anggaran;
3)     spesifikasi teknis pekerjaan yang akan diadakan; dan
4)     besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.

B.   Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan
Pengkajian ulang Rencana Umum Pengadaan dapat dilakukan melalui rapat koordinasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    PPK mengundang ULP/ Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis untuk membahas Rencana Umum Pengadaan. Pembahasan Rencana Umum Pengadaan meliputi:
1)    Pengkajian Ulang Kebijakan Umum Pengadaan
a)    PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang pemaketan pekerjaan untuk meneliti dan memastikan apakah pemaketan yang ditetapkan oleh KPA telah mendorong persaingan sehat, efisien, meningkatkan peran Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil, dan penggunaan produksi dalam negeri.
b)   Dari hasil pengkajian ulang pemaketan pekerjaan, PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan untuk mengubah pemaketan pekerjaan, yaitu penggabungan beberapa paket atau pemecahan paket.
c)    Penggabungan beberapa paket dapat dilakukan sejauh tidak menghalangi pengusaha kecil untuk ikut serta, dan pemecahan paket pekerjaan dapat dilakukan sejauh tidak untuk menghindari pelelangan. 

2)    Pengkajian Ulang Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan
a)    PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan melakukan pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan dan biaya pendukung pengadaan untuk memastikan :
a.    kode akun yang tercantum dalam dokumen anggaran sesuai dengan peruntukan dan jenis pengeluaran;
b.    perkiraan jumlah anggaran yang tersedia dalam DIPA mencukupi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan; dan
c.    tersedia biaya pendukung pelaksanaan pengadaan, antara lain biaya pelaksanaan pemilihan Penyedia dan biaya pada saat pelaksanaan pekerjaan.
b)   Apabila biaya pengadaan belum atau kurang dianggarkan serta terdapat kesalahan administrasi dalam DIPA maka PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan revisi DIPA kepada KPA.

3)    Pengkajian Ulang KAK
a)    PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang KAK yang sudah ditetapkan oleh PA/KPA;
b)   Pengkajian KAK dilakukan untuk meneliti kejelasan anggaran dan sumber pendanaan, waktu pelaksanaan  yang diperlukan, Spesifikasi Teknis, Gambar, masa pemeliharaan/ garansi.

2.    Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dituangkan dalam Berita Acara:
1)    apabila PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan sepakat untuk mengubah Rencana Umum Pengadaan, perubahan tersebut diusulkan oleh PPK kepada PA/KPA untuk ditetapkan kembali;
2)    apabila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan terkait Rencana Umum Pengadaan maka PPK mengajukan permasalahan ini kepada PA/KPA untuk diputuskan; dan
3)    putusan PA/KPA bersifat final.

C.   Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan oleh PPK
1.    Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pengadaan.
1)    PPK menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan hasil kajian Rencana Umum Pengadaan, meliputi :
a.    Spesifikasi Teknis dan Gambar :PPK menyusun spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan hasil pengkajian ulang spesifikasi teknis dan gambar brosur, termasuk perubahan yang telah disetujui oleh PA/KPA.
b.    Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : digunakan untuk pengadaan dengan tanda bukti perjanjian berupa kuitansi, SPK, dan surat perjanjian;
c.    HPS tersebut digunakan sebagai: alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya; dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan; dasar untuk negosiasi harga dalam Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung; dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Penawaran; dan dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 80% dari total nilai HPS.
d.    data yang dipakai untuk menyusun HPS meliputi: survey harga pasar setempat yaitu harga barang dilokasi barang diproduksi/ diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan barang; informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
e.    dalam menyusun HPS telah memperhitungkan: Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi Penyedia maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidak termasuk PPN; HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (PPh) Penyedia.
f.     nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia.
g.    riwayat HPS harus didokumentasikan secara baik.
h.    HPS tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara;
i.      Tim Ahli dapat memberikan masukan dalam penyusunan HPS;
j.     HPS ditetapkan : paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi, atau paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.

2)    PPK menyusun rancangan kontrak antara lain meliputi: Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), pelaksanaan kontrak, penyelesaian kontrak, adendum kontrak, pemutusan kontrak, hak dan kewajiban para pihak, personil dan/atau peralatan penyedia, pembayaran kepada penyedia, pengawasan mutu, serta Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

3)    Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
a.    Berdasarkan kesepakatan PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan dan/atau keputusan KPA, PPK menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan;

b.    PPK menyerahkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan kepada ULP/Pejabat Pengadaan sebagai bahan untuk menyusun Dokumen Pengadaan.

Februari 23, 2015

UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) PADA KEMENTERIAN AGAMA


Unit Layanan Pengadaan (ULP) terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemeintah, pada pasal 14 setiap Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Instansi diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan Pelayanan/ Pembinaan bidang pengadaan Barnag/ Jasa, kemudian lebih lanjut diatur dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 tahun 2012, pada Perka tersebut semakin Jelas Kedudukan, Tugas dan fungsi dari ULP.

Berdasarkan Peraturan Presiden dan Pearturan Kepala LKPP tersebut, kementerian agama sebagai salah satu Kementerian menindak lanjuti dengan mengeluarkan payung hukum tentang ULP dilingkungan Kementerian Agama dengan diterbitkannya PMA Nomor 75 tahun 2013 Tentang Unit layanan Pengadaan Dilingkungan Kementerian Agama, dalam peraturan ditetapkan ULP pada Kementerian Agama merupakan Organisasi permanen yang melekat pada unit yang sudah ada.

Ada 5 Jenis ULP pada Kementerian Agama diantaranya adalah ULP Kemenag Pusat melekat pada biro Umum (untuk seluruh Unit Eselon I yang berada di Kemenag Pusat); ULP Kemenag Provinsi Melekat pada bagian Tata Usaha (untuk satuan kerja Kantor Wilayah Kemenag); ULP Kemenag Kab/ Kota melekat pada Subbag Tata Usaha (untuk Pengadaan dilingkungan Kemenag Kab/Kota dan Madrasah yang ada dilingkungannya); ULP PTAN (pada masing-masing perguruan Tinggi negeri;  ULP Balai (pada masing-masing Balai Diklat).

Organisasi ULP Terdiri dari :
a.    Ketua ULP
b.    Sekretariat ULP
c.    Pokja ULP
Untuk ULP Kemenag Pusat SK dikeluarkan Oleh Sekretaris Jenderal Kemenag RI, ULP Kemenag Provinsi Oleh Kepala kantor Wilayah, ULP Kemenag kabupaten Kota Oleh Kepala Kemenag Kabupaten Kota, ULP PTAN Oleh Pimpinan PTAN dan ULP Balai di SK kan Oleh Kepala Balai, Ketiga unsur tersebut harus ada dalam Organisasi ULP, dimana Kepala ULP dan Sekretaris ULP dalah Pejabat/ Pelaksana pada unit yang dilekati oleh Keberadaan ULP Tersebut, Kepala ULP Pusat adalah Kepala Biro Umum, Kepala ULP Kemenag Provinsi adalah Pejabat/ Pelaksana di bagian Tata Usaha, Kepala/ sekretaris ULP Kemenag kabpaten Kota pejabat/pelaksana pada subbag tata Usaha. Sedangkan Pokja bisa berasal dari mana saja yang, yang memenauhi syarat sebagai Pokja ULP sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pada Ketentuan Peralihan Pasal 19 PMA Nomor 75 tahun 2013, ULP Kemenag Kabupaten Kota dan ULP balai harus terbentuk pada Tahun 2014, dan apabila ULP Kemenenag Kab/ Kota dan ULP Balai  Belum terbentuk maka Menginduk Pada ULP Kemenag Provinsi yang ada diwilayahnya.

Pada Tanggal 2 Februari 2015 terbit Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 tahun 2015 tentang Perubahan Perka LKPP Nomor 5 tahun 2012 tenang Unit Layanan Pengadaan (ULP), perubahan tersebut diantaranya pada Pasal 1 ayat 8 yang berbunyi Kelompok Kerja ULP selanjutnya disebut Pokja ULP adalah kelompok kerja yang terdiri dari pejabat fungsional pengadaan yang berjumlah gasal dan beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan, yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi,

Dari penafsiran peraturan tersebut semua anggota POKJA ULP adalah Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan barang/Jasa, yang notabenya jumlahnya masih sangat minim, bahkan banyak Kemenag Kabupaten/ Kota, bahkan Kanwil Kemenag Provinsi beleum memiliki Tenaga Fungsional Pengadaan Barang/jasa. Dengan demikian ULP Pada Kemenag Kab/ Kota akan Kesulitan Untuk memiliki POKJA.

Kembali pada PMA 75 tahun 2013, Organisasi ULP adalah, Unsur Ketua, Sekretarisat, dan POKJA ULP, maka Organisasi ULP Tidak akan Sah secara hukum apabila tidak memiliki POKJA, sehingga proses pengadaan barang/jasa harus menginduk pada ULP yang ada pada Kanwil di wilayahnya. Atau ULP pada Kemenag Kabupaten Kota Bisa Mengangkat POKJA dari instansi lainnya yangmemenuhi syarat (pejabat fungsional pengadaan). Paling sedikit 3 orang.

Ini yang menjadi problematika yang harus segara diambil kebijakan oleh unsur-unsur pimpinan mengingat Inpres Nomor 1 tahun 2015 yang mengharuskan penandatanganan Kontrak (konstruksi) paling lambat dilaksanakan akhit Maret 2015, sehingga pelaksanaan pengadaan barang/ jasa dikementerian agama bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku







Desember 31, 2014

SEKEDAR USUL

Sebentar lagi Tahun Anggaran 2015 Akan dimulai, alangkah baiknya bila semua aparatur pemerintahan mempunyai semangat baru untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efesien, termasuk dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pada awal tahun sudah menjadi kewajiban seluruh KPA untuk mengumumkan rencana umum  pengadaan,  alangkah baiknya bagi satuan kerja kementerian Agama dilingkungan Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota memaketkan pekerjaan dengan cara menggabugkan kegiatan pengadaan barang / jasa yang sejenis dan kretiria pengadaannya sama dari seluruh DIPA yang dikelola oleh KPA tersebut. pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengelola sekitar 8 DIPA yang masing masing DIPA tersebut biasanya memiliki anggaran untuk pengadaan barang seperti Kertas, Printer, Laptop, Meja, Kursi, Almari, Scaner dll.
Pada tahun Tahun sebelumnya pengadaan tersebut dilaksanakan secara terpisah, dan waktu yang berbeda-beda, misalnya pengadaan kertas  yang ada di bimas islam, dilaksanakan tersendiri, pada program sekretariat Jenderal dilaksanakan sendiri, begitu juga di program-program lain.
Maka yang terjadi adalah :
  1. Terjadi perbedaan harga kertas yang berbeda-beda antara di program 1 dan progam yang laian, walaupun tokonya / peyeiannya sama dan jenis / Merk Kertas yang sama
  2. Terlalu banyak proses pengadaan (berkali-kali dalam setiap pengaaan) selalu ada penawaran, survey harga, HPS, Evaluasi (biasanya hanya sebatas foralitas kelengkapan administrasi)
  3. Pekerjaan tidak efektif dan  efesien dari segi waktu, biaya dan tenaga.

Apabila Pemaketan pekerjaan tersebut di gabung, misalnya ada pengadaan Laptop dan Printer pada masing-masing masing program 3 unit dan bila di gabung menjadi 24 Unit maka akan memudahkan pekerjaan dalam pengadaan tersebut diantaranya :
  1. Proses pengadaan hanya sekali dengan cara di lelang apabila (akumulasi harga barang tersebut melebihi 200 jt atau pengadaan langsung untuk HPS kurang dari 200 jt;
  2. Spesifikasi barang dapat disesuaikan sesuai dengan kebutuhan PPK  masing- masing;
  3. Penandatanganan Kontrak dipecah sesuai dengan anggaran masing-masing PPK;
  4. Ada kesamaan harga pada barang-barang yang memiliki kesamaan jenis dan spesfikasinya
  5. Efektif dan efesien dalam proses pengadaan.
  6. Pelaksanaan diserahkan kepada ULP yang sudah dibentuk oleh masing-masing Kemenag.
Karena pada prinsipnya penggabungan paket diperbolehkan selama tidak menghalangi  paket untuk usaha kecil atau boleh dipecah asalkan tidak menghinadri lelang.