Mei 07, 2022

Tahapan Pelaksanaan Kontrak Konstruksi Sesuai Perlem LKPP No 12 tahun 2021

Tahapan yang perlu Pejabat Penandatangan Kontrak Ketahui sebelum dilaksanakan penadatanganan Kontrak dan setelah penandatangann kontrak dengan penyedia jasa konstruksi antara lain sebagai berikut


1.      Setelah Menerima laporan dari POKJA pemilihan tentang hasil tender Pejabat penandatangan Kontrak harus melaksanakan Reviu dari hasil Pemilihan tersebut dan memastikan 2 hal yaitu : 

a.       bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan;

b.      bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak, termasuk keberlakuan data isian kualifikasi.

 

Rapat ini juga biasa di sebut dengan rapat persiapan penunjukan penyedia / Pre Award Metting (PAM) yang di hadiri oleh POKJA dan Pemenang Tender.

 

Apabila ditemukan bukti ada kesalahan dalam proses tender atau bukti bahwa Penyedia tidak akan mampu melaksanakan pekerjaan maka pejabat penandatangan kontrak mengajukan evaluasi ulang/ tender ulang kepada POKJA sesuai dengan kasus yang dietmukan.

Dalam hal POKJA menerima permohonan pejabat penandatangan Kontrak maka POKJA melaksanakan Tender ulang/ Evaliuasi ulang. dalam hal POKJA menolak Permohonan Pejabat penandatangan kontrak keputusan diserahkan kepada PA/ KPA dan bersifat Final.

Apabila dalam reviu tersebut Pejabat poenandatangan kontrak meyakini bahwa proses pengadaan telah sesuai prosedur, dan meyakoni pemenang tender sanggup melaksanakan pekerjaan maka paling lambat 6 hari kerja setelah laporan POKJA pejabat penandatangan kontrak mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia barang / Jasa (SPPBJ)

 

2.      Setelah SPPBJ dikeluarkan oleh Pejabat penadatangan Kontrak paling lambat 14 hari kerja penyedia harus menyerahkan jaminan pelaksanan dan menadatangai kontrak.

 

3.      Sebelum dilaksanakan penandatanganan kontrak, PPK dan Penyedia terlebih dahulu melaksanakan rapat persiapan penandatangan kontrak, rapat ini dilaksanakan setelah di keluarkan SPPBJ, tujuannya untuk menyamaklan presepsi pasal pasal dalam kontrak, memfinalkan rencangan kontrak, rapat ini boleh dilaksanakn beberapa kali sebelum penandatngan kontrak sampai diperoleh kesepakatan dalam pasal pasa yang dituangkan dalam kontrak antara lain  :

a.       finalisasi rancangan Kontrak;

b.      perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran;

c.       rencana penandatanganan Kontrak;

d.      dokumen Kontrak dan kelengkapan;

e.       kelengkapan Rencana Keselamatan Konstruksi;

f.       Jaminan pelaksanaan yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan;

g.      Asuransi;

h.      rencana pemberdayaan tenaga kerja praktik/magang (dalam hal pekerjaan kompleks);

i.        Jaminan uang muka yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan; dan/atau

j.        Hal-hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran.

 

Dalam rapat ini tidak dapat mengubah ketentuan pemberian uang muka, pemberian uang muka dalam rancangan kontrak bersifat final, karena berkaitan dengan minat penawar dan nilai penawaran penyedia, untuk jumlah termin dan ktentuanlain bisa di bahas pada saat rapat persiapan tersebut.

 

4.      Penandatangan Kontrak dilaksanakan setelah rapat persiapan penandatangan kontrak, dan setelah penyedia menyerahkan jaminan Peklaksanaan. Poin poin yang tertuang dalam kontrak adalah sesuai kesepakatan keduabelah Pihak yang sudah disepakati dalam rapat persiapan penadatangan kontrak, penadatangan kontrak paling lama adalah 14 hari kerja setelah dikeluarkannya SPPBJ.

 

5.      Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel, dilaksanakan untuk meminimalisair adanya kendala yang dimungkinkan terjadi pada saat pekerjaan, dilaksanakan pengukuran lokasi pekerjaan secara bersama antara keduahbelah Pihak, dengan melibaytkan timteknis, konsultan perencana dan konsultan pengawas. Dan diyaungkan dalam berita acara.

Pejabat penandatangan Kontrak menyerahkan lokasi pekerjaan dan memastikan sudah tidak ada sengketa atau permasalahan lain dalam lokassi pekerjaan, sedangankan penyedia menyerahkan personil yang ditawarakan dalam dokumen penawaran sesuai dengan posisi dan keahliannya, jika terdapat perbedaan antara lokasi pekerjaan dan atau personil yang ditawarkan, maka akan dutuangkan dalam addendum kontrak, dengan ketentuan personil pengganti yang disetujui oelh pejabat penandatangan kontrak.

 

6.      Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) adalah surat perintah dari Pejabat Penandatangan Kontrak kepada Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi Konstruksi untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. SPMK diterbitkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah tandatangan Kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi pekerjaan. Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan dan tanggal mulai kerja yang merupakan waktu dimulainya pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. (diusahakan tanggalnya sama dengan tanggal kontrak karena berkaitan dengan pendaftaran data kontrak pada aplikasi SAKTI )

 

7.      Pemberian Uang Muka Penyedia dapat mengajukan permohonan uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya. Nilai besaran uang muka paling tinggi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Kontrak. Uang Muka dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima. Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai uang muka yang diterima Penyedia. Pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai kesepakatan yang diatur dalam Kontrak dan paling lambat harus lunas pada saat serah terima sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak.

 

8.      Penyusunan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi,  Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan Program Mutu secara konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan ini. Antara lain ;

a.       Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method Statement);

b.      Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/Inspection and Test Plan (ITP);

c.       Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok;

d.      Struktur Organisasi Penyedia Jasa;

e.      Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;

f.        Gambar Desain dan Spesifikasi Teknis;

g.       Tahapan Pekerjaan;

h.      Rencana Kerja Pelaksanaan (Method Statement)

 

9.      Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak / Pre Construction Meeting (PCM)

Sebelum melaksanakan Pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia harus melakukan rapat secara tatap muka untuk mendiskusikan kesamaan pemahaman dan administrasi Kontrak. Rapat harus dilaksanakan secara:

a.       formal;

b.      agenda rapat diketahui secara bersama sebelum pelaksanaan rapat; dan

c.       para pihak masing-masing harus menunjuk narahubung selama pelaksanaan kontrak;

Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi meliputi:

a.       Penerapan SMKK;

1.      RKK;

2.      RMPK;

3.      Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) (apabila ada); dan

4.      Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMLL) (apabila ada);

b.      Rencana Kerja;

c.       organisasi kerja;

d.      tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan termasuk permohonan persetujuan memulai pekerjaan;

e.       jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang metode kerja yang memperhatikan Keselamatan Konstruksi; dan

f.       Subkontraktor yang akan melaksanakan bagian pekerjaan dengan ketentuan berdasarkan daftar pekerjaan yang disubkontrakkan.

 

10.  Mobilisasi alat bahan dan tenaga kerja dilaksanakan sesuai dengan time schedule yang telah di sepakati dalam PCM dimulai dengan mendatangakan material/ bahan bangunan, mendatangkan peralatan yang akan digunakan, membersihkan lahan pekerjaan dan membuat pagar pembatas gudang direksiket dan lain lain.

11.  Pengendalian Kontrak. Sepenuhnya menjadi tanggungjawab pejabat penandatangan kontrak, di bantu oleh tim teknis, tim ahli dan tim pendukung. Serta konsultan pengawas dan konsulktan perencana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar