Maret 06, 2015

PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA BARANG


A.   Penyerahan Rencana Umum Pengadaan
KPA menyerahkan Rencana Umum Pengadaan kepada PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan yang terdiri dari:
1.    kebijakan umum pengadaan yang meliputi:
1)    pemaketan pekerjaan;
2)    cara pelaksanaan Pengadaan;
3)    pengorganisasian pengadaan; dan
4)    penetapan penggunaan produk dalam negeri;
2.    rencana penganggaran biaya pengadaan serta biaya pendukungnya;
3.    Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang meliputi:
1)     uraian kegiatan yang akan dilaksanakan yang meliputi:
a)    latar belakang;
b)   maksud dan tujuan;
c)    sumber pendanaan; dan
d)    hal-hal lain yang diperlukan;
2)     waktu pelaksanaan yang diperlukan, termasuk kapan Barang tersebut harus tersedia pada lokasi kegiatan/sub kegiatan terkait, dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektif tahun anggaran;
3)     spesifikasi teknis pekerjaan yang akan diadakan; dan
4)     besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.

B.   Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan
Pengkajian ulang Rencana Umum Pengadaan dapat dilakukan melalui rapat koordinasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    PPK mengundang ULP/ Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis untuk membahas Rencana Umum Pengadaan. Pembahasan Rencana Umum Pengadaan meliputi:
1)    Pengkajian Ulang Kebijakan Umum Pengadaan
a)    PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang pemaketan pekerjaan untuk meneliti dan memastikan apakah pemaketan yang ditetapkan oleh KPA telah mendorong persaingan sehat, efisien, meningkatkan peran Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil, dan penggunaan produksi dalam negeri.
b)   Dari hasil pengkajian ulang pemaketan pekerjaan, PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan untuk mengubah pemaketan pekerjaan, yaitu penggabungan beberapa paket atau pemecahan paket.
c)    Penggabungan beberapa paket dapat dilakukan sejauh tidak menghalangi pengusaha kecil untuk ikut serta, dan pemecahan paket pekerjaan dapat dilakukan sejauh tidak untuk menghindari pelelangan. 

2)    Pengkajian Ulang Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan
a)    PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan melakukan pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan dan biaya pendukung pengadaan untuk memastikan :
a.    kode akun yang tercantum dalam dokumen anggaran sesuai dengan peruntukan dan jenis pengeluaran;
b.    perkiraan jumlah anggaran yang tersedia dalam DIPA mencukupi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan; dan
c.    tersedia biaya pendukung pelaksanaan pengadaan, antara lain biaya pelaksanaan pemilihan Penyedia dan biaya pada saat pelaksanaan pekerjaan.
b)   Apabila biaya pengadaan belum atau kurang dianggarkan serta terdapat kesalahan administrasi dalam DIPA maka PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan revisi DIPA kepada KPA.

3)    Pengkajian Ulang KAK
a)    PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang KAK yang sudah ditetapkan oleh PA/KPA;
b)   Pengkajian KAK dilakukan untuk meneliti kejelasan anggaran dan sumber pendanaan, waktu pelaksanaan  yang diperlukan, Spesifikasi Teknis, Gambar, masa pemeliharaan/ garansi.

2.    Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dituangkan dalam Berita Acara:
1)    apabila PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan sepakat untuk mengubah Rencana Umum Pengadaan, perubahan tersebut diusulkan oleh PPK kepada PA/KPA untuk ditetapkan kembali;
2)    apabila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan terkait Rencana Umum Pengadaan maka PPK mengajukan permasalahan ini kepada PA/KPA untuk diputuskan; dan
3)    putusan PA/KPA bersifat final.

C.   Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan oleh PPK
1.    Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pengadaan.
1)    PPK menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan hasil kajian Rencana Umum Pengadaan, meliputi :
a.    Spesifikasi Teknis dan Gambar :PPK menyusun spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan hasil pengkajian ulang spesifikasi teknis dan gambar brosur, termasuk perubahan yang telah disetujui oleh PA/KPA.
b.    Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : digunakan untuk pengadaan dengan tanda bukti perjanjian berupa kuitansi, SPK, dan surat perjanjian;
c.    HPS tersebut digunakan sebagai: alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya; dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan; dasar untuk negosiasi harga dalam Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung; dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Penawaran; dan dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 80% dari total nilai HPS.
d.    data yang dipakai untuk menyusun HPS meliputi: survey harga pasar setempat yaitu harga barang dilokasi barang diproduksi/ diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan barang; informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
e.    dalam menyusun HPS telah memperhitungkan: Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi Penyedia maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidak termasuk PPN; HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (PPh) Penyedia.
f.     nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia.
g.    riwayat HPS harus didokumentasikan secara baik.
h.    HPS tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara;
i.      Tim Ahli dapat memberikan masukan dalam penyusunan HPS;
j.     HPS ditetapkan : paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi, atau paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.

2)    PPK menyusun rancangan kontrak antara lain meliputi: Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), pelaksanaan kontrak, penyelesaian kontrak, adendum kontrak, pemutusan kontrak, hak dan kewajiban para pihak, personil dan/atau peralatan penyedia, pembayaran kepada penyedia, pengawasan mutu, serta Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

3)    Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
a.    Berdasarkan kesepakatan PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan dan/atau keputusan KPA, PPK menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan;

b.    PPK menyerahkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan kepada ULP/Pejabat Pengadaan sebagai bahan untuk menyusun Dokumen Pengadaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar