Unit
Layanan Pengadaan (ULP) terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 54 Tahun
2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemeintah, pada pasal 14 setiap Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Instansi diwajibkan mempunyai ULP yang dapat
memberikan Pelayanan/ Pembinaan bidang pengadaan Barnag/ Jasa, kemudian lebih
lanjut diatur dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 tahun 2012, pada Perka
tersebut semakin Jelas Kedudukan, Tugas dan fungsi dari ULP.
Berdasarkan
Peraturan Presiden dan Pearturan Kepala LKPP tersebut, kementerian agama
sebagai salah satu Kementerian menindak lanjuti dengan mengeluarkan payung
hukum tentang ULP dilingkungan Kementerian Agama dengan diterbitkannya PMA
Nomor 75 tahun 2013 Tentang Unit layanan Pengadaan Dilingkungan Kementerian
Agama, dalam peraturan ditetapkan ULP pada Kementerian Agama merupakan
Organisasi permanen yang melekat pada unit yang sudah ada.
Ada
5 Jenis ULP pada Kementerian Agama diantaranya adalah ULP Kemenag Pusat melekat
pada biro Umum (untuk seluruh Unit Eselon I yang berada di Kemenag Pusat); ULP
Kemenag Provinsi Melekat pada bagian Tata Usaha (untuk satuan kerja Kantor
Wilayah Kemenag); ULP Kemenag Kab/ Kota melekat pada Subbag Tata Usaha (untuk
Pengadaan dilingkungan Kemenag Kab/Kota dan Madrasah yang ada dilingkungannya);
ULP PTAN (pada masing-masing perguruan Tinggi negeri; ULP Balai (pada masing-masing Balai Diklat).
Organisasi
ULP Terdiri dari :
a. Ketua
ULP
b. Sekretariat
ULP
c. Pokja
ULP
Untuk
ULP Kemenag Pusat SK dikeluarkan Oleh Sekretaris Jenderal Kemenag RI, ULP
Kemenag Provinsi Oleh Kepala kantor Wilayah, ULP Kemenag kabupaten Kota Oleh
Kepala Kemenag Kabupaten Kota, ULP PTAN Oleh Pimpinan PTAN dan ULP Balai di SK
kan Oleh Kepala Balai, Ketiga unsur tersebut harus ada dalam Organisasi ULP,
dimana Kepala ULP dan Sekretaris ULP dalah Pejabat/ Pelaksana pada unit yang
dilekati oleh Keberadaan ULP Tersebut, Kepala ULP Pusat adalah Kepala Biro
Umum, Kepala ULP Kemenag Provinsi adalah Pejabat/ Pelaksana di bagian Tata
Usaha, Kepala/ sekretaris ULP Kemenag kabpaten Kota pejabat/pelaksana pada
subbag tata Usaha. Sedangkan Pokja bisa berasal dari mana saja yang, yang
memenauhi syarat sebagai Pokja ULP sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada
Ketentuan Peralihan Pasal 19 PMA Nomor 75 tahun 2013, ULP Kemenag Kabupaten
Kota dan ULP balai harus terbentuk pada Tahun 2014, dan apabila ULP Kemenenag
Kab/ Kota dan ULP Balai Belum terbentuk
maka Menginduk Pada ULP Kemenag Provinsi yang ada diwilayahnya.
Pada
Tanggal 2 Februari 2015 terbit Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 tahun 2015 tentang
Perubahan Perka LKPP Nomor 5 tahun 2012 tenang Unit Layanan Pengadaan (ULP),
perubahan tersebut diantaranya pada Pasal 1 ayat 8 yang berbunyi Kelompok Kerja
ULP selanjutnya disebut Pokja ULP adalah kelompok kerja yang terdiri dari
pejabat fungsional pengadaan yang berjumlah gasal dan beranggotakan paling
kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan,
yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa di
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi,
Dari
penafsiran peraturan tersebut semua anggota POKJA ULP adalah Pejabat Fungsional
Pengelola Pengadaan barang/Jasa, yang notabenya jumlahnya masih sangat minim,
bahkan banyak Kemenag Kabupaten/ Kota, bahkan Kanwil Kemenag Provinsi beleum
memiliki Tenaga Fungsional Pengadaan Barang/jasa. Dengan demikian ULP Pada
Kemenag Kab/ Kota akan Kesulitan Untuk memiliki POKJA.
Kembali
pada PMA 75 tahun 2013, Organisasi ULP adalah, Unsur Ketua, Sekretarisat, dan
POKJA ULP, maka Organisasi ULP Tidak akan Sah secara hukum apabila tidak
memiliki POKJA, sehingga proses pengadaan barang/jasa harus menginduk pada ULP
yang ada pada Kanwil di wilayahnya. Atau ULP pada Kemenag Kabupaten Kota Bisa
Mengangkat POKJA dari instansi lainnya yangmemenuhi syarat (pejabat fungsional
pengadaan). Paling sedikit 3 orang.
Ini
yang menjadi problematika yang harus segara diambil kebijakan oleh unsur-unsur
pimpinan mengingat Inpres Nomor 1 tahun 2015 yang mengharuskan penandatanganan
Kontrak (konstruksi) paling lambat dilaksanakan akhit Maret 2015, sehingga
pelaksanaan pengadaan barang/ jasa dikementerian agama bisa berjalan dengan
baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar