Februari 23, 2015

UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) PADA KEMENTERIAN AGAMA


Unit Layanan Pengadaan (ULP) terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemeintah, pada pasal 14 setiap Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Instansi diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan Pelayanan/ Pembinaan bidang pengadaan Barnag/ Jasa, kemudian lebih lanjut diatur dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 tahun 2012, pada Perka tersebut semakin Jelas Kedudukan, Tugas dan fungsi dari ULP.

Berdasarkan Peraturan Presiden dan Pearturan Kepala LKPP tersebut, kementerian agama sebagai salah satu Kementerian menindak lanjuti dengan mengeluarkan payung hukum tentang ULP dilingkungan Kementerian Agama dengan diterbitkannya PMA Nomor 75 tahun 2013 Tentang Unit layanan Pengadaan Dilingkungan Kementerian Agama, dalam peraturan ditetapkan ULP pada Kementerian Agama merupakan Organisasi permanen yang melekat pada unit yang sudah ada.

Ada 5 Jenis ULP pada Kementerian Agama diantaranya adalah ULP Kemenag Pusat melekat pada biro Umum (untuk seluruh Unit Eselon I yang berada di Kemenag Pusat); ULP Kemenag Provinsi Melekat pada bagian Tata Usaha (untuk satuan kerja Kantor Wilayah Kemenag); ULP Kemenag Kab/ Kota melekat pada Subbag Tata Usaha (untuk Pengadaan dilingkungan Kemenag Kab/Kota dan Madrasah yang ada dilingkungannya); ULP PTAN (pada masing-masing perguruan Tinggi negeri;  ULP Balai (pada masing-masing Balai Diklat).

Organisasi ULP Terdiri dari :
a.    Ketua ULP
b.    Sekretariat ULP
c.    Pokja ULP
Untuk ULP Kemenag Pusat SK dikeluarkan Oleh Sekretaris Jenderal Kemenag RI, ULP Kemenag Provinsi Oleh Kepala kantor Wilayah, ULP Kemenag kabupaten Kota Oleh Kepala Kemenag Kabupaten Kota, ULP PTAN Oleh Pimpinan PTAN dan ULP Balai di SK kan Oleh Kepala Balai, Ketiga unsur tersebut harus ada dalam Organisasi ULP, dimana Kepala ULP dan Sekretaris ULP dalah Pejabat/ Pelaksana pada unit yang dilekati oleh Keberadaan ULP Tersebut, Kepala ULP Pusat adalah Kepala Biro Umum, Kepala ULP Kemenag Provinsi adalah Pejabat/ Pelaksana di bagian Tata Usaha, Kepala/ sekretaris ULP Kemenag kabpaten Kota pejabat/pelaksana pada subbag tata Usaha. Sedangkan Pokja bisa berasal dari mana saja yang, yang memenauhi syarat sebagai Pokja ULP sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pada Ketentuan Peralihan Pasal 19 PMA Nomor 75 tahun 2013, ULP Kemenag Kabupaten Kota dan ULP balai harus terbentuk pada Tahun 2014, dan apabila ULP Kemenenag Kab/ Kota dan ULP Balai  Belum terbentuk maka Menginduk Pada ULP Kemenag Provinsi yang ada diwilayahnya.

Pada Tanggal 2 Februari 2015 terbit Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 tahun 2015 tentang Perubahan Perka LKPP Nomor 5 tahun 2012 tenang Unit Layanan Pengadaan (ULP), perubahan tersebut diantaranya pada Pasal 1 ayat 8 yang berbunyi Kelompok Kerja ULP selanjutnya disebut Pokja ULP adalah kelompok kerja yang terdiri dari pejabat fungsional pengadaan yang berjumlah gasal dan beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan, yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi,

Dari penafsiran peraturan tersebut semua anggota POKJA ULP adalah Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan barang/Jasa, yang notabenya jumlahnya masih sangat minim, bahkan banyak Kemenag Kabupaten/ Kota, bahkan Kanwil Kemenag Provinsi beleum memiliki Tenaga Fungsional Pengadaan Barang/jasa. Dengan demikian ULP Pada Kemenag Kab/ Kota akan Kesulitan Untuk memiliki POKJA.

Kembali pada PMA 75 tahun 2013, Organisasi ULP adalah, Unsur Ketua, Sekretarisat, dan POKJA ULP, maka Organisasi ULP Tidak akan Sah secara hukum apabila tidak memiliki POKJA, sehingga proses pengadaan barang/jasa harus menginduk pada ULP yang ada pada Kanwil di wilayahnya. Atau ULP pada Kemenag Kabupaten Kota Bisa Mengangkat POKJA dari instansi lainnya yangmemenuhi syarat (pejabat fungsional pengadaan). Paling sedikit 3 orang.

Ini yang menjadi problematika yang harus segara diambil kebijakan oleh unsur-unsur pimpinan mengingat Inpres Nomor 1 tahun 2015 yang mengharuskan penandatanganan Kontrak (konstruksi) paling lambat dilaksanakan akhit Maret 2015, sehingga pelaksanaan pengadaan barang/ jasa dikementerian agama bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku







Tidak ada komentar:

Posting Komentar