Sebentar lagi Tahun Anggaran
2015 Akan dimulai, alangkah baiknya bila semua aparatur pemerintahan mempunyai
semangat baru untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan
efesien, termasuk dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pada awal tahun sudah
menjadi kewajiban seluruh KPA untuk mengumumkan rencana umum pengadaan, alangkah baiknya bagi satuan kerja kementerian
Agama dilingkungan Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota memaketkan
pekerjaan dengan cara menggabugkan kegiatan pengadaan barang / jasa yang
sejenis dan kretiria pengadaannya sama dari seluruh DIPA yang dikelola oleh KPA
tersebut. pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengelola sekitar 8 DIPA
yang masing masing DIPA tersebut biasanya memiliki anggaran untuk pengadaan
barang seperti Kertas, Printer, Laptop, Meja, Kursi, Almari, Scaner dll.
Pada tahun Tahun sebelumnya
pengadaan tersebut dilaksanakan secara terpisah, dan waktu yang berbeda-beda,
misalnya pengadaan kertas yang ada di
bimas islam, dilaksanakan tersendiri, pada program sekretariat Jenderal
dilaksanakan sendiri, begitu juga di program-program lain.
Maka yang terjadi adalah :
- Terjadi
perbedaan harga kertas yang berbeda-beda antara di program 1 dan progam
yang laian, walaupun tokonya / peyeiannya sama dan jenis / Merk Kertas
yang sama
- Terlalu
banyak proses pengadaan (berkali-kali dalam setiap pengaaan) selalu ada
penawaran, survey harga, HPS, Evaluasi (biasanya hanya sebatas foralitas
kelengkapan administrasi)
- Pekerjaan
tidak efektif dan efesien dari segi
waktu, biaya dan tenaga.
Apabila Pemaketan pekerjaan
tersebut di gabung, misalnya ada pengadaan Laptop dan Printer pada
masing-masing masing program 3 unit dan bila di gabung menjadi 24 Unit maka
akan memudahkan pekerjaan dalam pengadaan tersebut diantaranya :
- Proses
pengadaan hanya sekali dengan cara di lelang apabila (akumulasi harga
barang tersebut melebihi 200 jt atau pengadaan langsung untuk HPS kurang
dari 200 jt;
- Spesifikasi
barang dapat disesuaikan sesuai dengan kebutuhan PPK masing- masing;
- Penandatanganan
Kontrak dipecah sesuai dengan anggaran masing-masing PPK;
- Ada
kesamaan harga pada barang-barang yang memiliki kesamaan jenis dan spesfikasinya
- Efektif
dan efesien dalam proses pengadaan.
- Pelaksanaan
diserahkan kepada ULP yang sudah dibentuk oleh masing-masing Kemenag.
Karena pada prinsipnya
penggabungan paket diperbolehkan selama tidak menghalangi paket untuk usaha kecil atau boleh dipecah
asalkan tidak menghinadri lelang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar