Desember 31, 2014

SEKEDAR USUL

Sebentar lagi Tahun Anggaran 2015 Akan dimulai, alangkah baiknya bila semua aparatur pemerintahan mempunyai semangat baru untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efesien, termasuk dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pada awal tahun sudah menjadi kewajiban seluruh KPA untuk mengumumkan rencana umum  pengadaan,  alangkah baiknya bagi satuan kerja kementerian Agama dilingkungan Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota memaketkan pekerjaan dengan cara menggabugkan kegiatan pengadaan barang / jasa yang sejenis dan kretiria pengadaannya sama dari seluruh DIPA yang dikelola oleh KPA tersebut. pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengelola sekitar 8 DIPA yang masing masing DIPA tersebut biasanya memiliki anggaran untuk pengadaan barang seperti Kertas, Printer, Laptop, Meja, Kursi, Almari, Scaner dll.
Pada tahun Tahun sebelumnya pengadaan tersebut dilaksanakan secara terpisah, dan waktu yang berbeda-beda, misalnya pengadaan kertas  yang ada di bimas islam, dilaksanakan tersendiri, pada program sekretariat Jenderal dilaksanakan sendiri, begitu juga di program-program lain.
Maka yang terjadi adalah :
  1. Terjadi perbedaan harga kertas yang berbeda-beda antara di program 1 dan progam yang laian, walaupun tokonya / peyeiannya sama dan jenis / Merk Kertas yang sama
  2. Terlalu banyak proses pengadaan (berkali-kali dalam setiap pengaaan) selalu ada penawaran, survey harga, HPS, Evaluasi (biasanya hanya sebatas foralitas kelengkapan administrasi)
  3. Pekerjaan tidak efektif dan  efesien dari segi waktu, biaya dan tenaga.

Apabila Pemaketan pekerjaan tersebut di gabung, misalnya ada pengadaan Laptop dan Printer pada masing-masing masing program 3 unit dan bila di gabung menjadi 24 Unit maka akan memudahkan pekerjaan dalam pengadaan tersebut diantaranya :
  1. Proses pengadaan hanya sekali dengan cara di lelang apabila (akumulasi harga barang tersebut melebihi 200 jt atau pengadaan langsung untuk HPS kurang dari 200 jt;
  2. Spesifikasi barang dapat disesuaikan sesuai dengan kebutuhan PPK  masing- masing;
  3. Penandatanganan Kontrak dipecah sesuai dengan anggaran masing-masing PPK;
  4. Ada kesamaan harga pada barang-barang yang memiliki kesamaan jenis dan spesfikasinya
  5. Efektif dan efesien dalam proses pengadaan.
  6. Pelaksanaan diserahkan kepada ULP yang sudah dibentuk oleh masing-masing Kemenag.
Karena pada prinsipnya penggabungan paket diperbolehkan selama tidak menghalangi  paket untuk usaha kecil atau boleh dipecah asalkan tidak menghinadri lelang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar