TUGAS DAN TANGUNG JAWAB PPHP
PPHP / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah salah satu pihak dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah yang sangat menentukan apakah hasil dari pengadaan barang/jasa tersebut
sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak/perjanjian antara penyedia dengan
PPK atau tidak, walaupun kedudukan atau keberadaan PPHP tidak terlalu diperhaikan dan
dipermasalahkan dalam sebuah instansi, tetapi tugas dan tanggung jawab PPHP sangat berat.
Tugas
utama PPHP sebagaimana dalam pasal 18 Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya adalah melakukan
pemeriksaan/ Pengujian hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai yang
tercantum alam dokumen kontrak, yang mencakup kesesuaian jenis, spesifikasi
teknis, jumlah/volume/kuantitas, mutu/ kualitas, waktu dan tempat penyelesaian
pekerjaan apakah sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak atau tidak, serta membuat
bertia acara hasil pemeriksaan dan pengujian tersebut.
Sehingga seorang PPHP harus memahami setiap spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan dan memahami setiap jenis-jenis kontrak yang digunakan. Apabila didalam pemeriksaan/pengujian dibutuhkan tenaga tekins maka KPA dapat membentuk Tim teknis/ Menunjuk Tenaga Ahli untuk membantu Tugas PPHP (pasal 18 ayat 6 an 7 Perpres 70 tahun 2012)
Di dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah, ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf e disebutkan bahwa syarat
syarat PPHP adalah:
- PA/KPA
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
- Anggota
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari pegawai negeri, baik
dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.
- Dikecualikan
dari ketentuan pada ayat (2), anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat
Pelaksana Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri.
- Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki
integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
- memahami
isi Kontrak;
- memiliki
kualifikasi teknis;
- menandatangani
Pakta Integritas; dan
- tidak
menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)
atau Bendahara.
Tidak ada syarat khusus dalam pasal
tersebut sebagai seorang PPHP (misalnya harus bersertifikat dll,) bahkan seorang PPHP hanya dilarang menjabat sebagai PPSPM dan
bendahara, banyak pertannyaan pada satuan kerja pada Madrasah Negeri (MAN, MTsN
dan MIN) Apakah boleh PPHP dijabat rangkap oleh PPK atau Pejabat Pengadaan/ Panitia
Pengadaan/ anggota Pokja, atau anggota ULP, karena larangan dalam Peraturan Presiden tersebut hanyalah dilarang dirangkap oleh PPSM atau Bendahara.
Kalau berdasarkan aturan Perpres memang
hal tersebut tidak dilarang, tetapi dari segi etika pengadaan, saya berpendapat
itu kurang tepat, karena dapat menimbulkan konflik
of interest / pertentangan kepentingan, sorang pejabat
pengadaan memeriksa barang yang diadakan sendiri, seorang PPK memeriksa barang
yang dia kontrakan sendiri, ya bisa kita pikir sendiri seandianya hal tersebut
terjadi????
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI OLEH PPHP.
Ada beberapa hal yang menjadi permasalahan yang dihadapi oleh PPHP baik masalah itu dapat berampak hukum (karena merugikan negara) maupun masalah yang berdampak melanggar administrasi, permasalahan tersebut diantaranya :
- Sebagaimana disebutkan dalam Perpres 54 tahu 2010 tugas PPHP adalah menguji dan memeriksa kualitas serta kauntitas barang/ jasa yang di hasilkan dari proses tersebut, PPHP tidak ada tugas untuk mengkritisi kelebihan harga, asalkan spesifikasi, jenis, jumlah sesuai yang tercantum dalam kontrak dan diuji sudah berfungsi dengan baik, datang tepat waktu maka PPHP wajib membuat berita acara pemeriksaan barang tersebut dan menyatakan pekerjaan telah selesai dikerjakan. namun ada beberapa kasus pengadaan barang apabila dilihat harganya tidak wajar, ada terjadi kelebihan harga / Markup harga, apabila di cek dari harga pasaran, baik memalui internet atau memalaui toko-toko penjual barang, hal ini kadang terjadi masalah bagi PPHP apabila dalam pemeriksaan auditor menganggap ini sebagai temuan yang dikategorikan merugikan negara, maka posisi PPHP sebagai pihak yang menerima pekerjaan sedikit banyak akan dikait-kaitkan dari masalah tersebut, walaupun sesungguhnya kesalahan tersebut kemungkinan terjai karena HPS yang dibuat PPK terlalu tinggi, kemudian Pejabat pengadaan/ Pokja ULP tidak melakukan kaji ulang terhadap HPS yang dibuat oleh PPK, proses pengadaan secara pengadaan langsung, sehingga tidak ada persaingan.
- Masalah yang kedua adalah PPHP merupakan tugas tambahan bukan tugas pokok dari seorang pegawai, apabila PPHP tersebut melaksanakan dinas luar/ keluar kota dalam hal melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tupoksinya sebagai seorang pegawai sesuai dengan jabatannya, maka apabila proses pengadaan barang/jasa yang telah selesai pada tanggal PPHP tersebut akan terjadi kesulitan dalam hal pemeriksaan, apabila dibuat berita acara pada hari tersebut PPHP tidak ada di tempat, dan apabila di buat berita acara setelah PPHP pulang dari dinas luar maka, akan terjadi keterlambatan dalam berita cara penyelesaian pekerjaan, sehingga penyedia wajib dikenakan dena, yang itu tidak mungkin dapat diterima oleh penyedia karena bukan kesalaan pada penyedia. ada solusi untuk memecahkan masalah tesebut misalnya dengan mempercayakan tugas PPHP kepada seorang teman yang dapat dipercaya untuk memeriksa barang pada saat datang, dan pada saat PPHP pulang dari dinas luar baru barang tersebut baru diperiksa oleh PPHP untuk memasitikan keseuaian barang dengan kontrak, setelah sesuai baru dibuat berita acara dengan tanggal pada saat barang datang (mengambil langkah yang lebih aman walaupun secara administrasi itu tidak dapat dibenarkan). Dan setelah itu baru diproses pencairannya.
- Masalah ketiga, PPHP tdak pernah mengikuti kronologi pengadaan dari awal, mulai dari apa yang dilakukan PPK dari survey harga, menentukan spesifikasi teknis dan membut HPS, samapi dengan proses pada pejabat pengadaan/ ULP, PPHP hanya tahu setelah pekerjaan selesai, kemudian memeriksa apakah barang sesuai dengan kontrak/ tidak. apabila terjadi kasus perbedaan antara barang/jasa yang disediakan oleh penyedia tidak sesuai dengan yang teruang didalam kontrak, maka PPHP tidak akan mau membuat berita acara yang menyatakan pekerjaan sudah selesai dengan baik, pada saat terjadi hal yang demikian yang sering terjadi adalah, bukan barangnya yang diganti untuk menyesuaikan spesifikasi yang ada pada dokumen kontrak, tapi kebanyakan dokumen kontraknya yang diganti menyesuaikan barang yang ada, tetapi harga masih tetap sama. Secara persis PPHP tiak tahu mana yang salah karena memang tidak mengetahui kronologinya, setelah kontrak dan spesifikasi diperbaiki/ disesuaikan dengan barang maka mau tidak mau PPHP harus membuat berita acara pemeriksaan dan menyatakan bahwa barang yang ada sudah sesuai dengan dokumen kontrak.
Itulah resiko seorang PPHP, sering
tidak dianggap dalam proses pengadaan, tetapi tanggungjawabnya sangat besar,
PPSPM, Benahara dan PPK mencairkan uang dengan acuan sudah diperiksa PPHP,
sehingga keputusan PPHP untuk menyatakan sesuai / tidaknya barang tersebut
dengan kontrak sangat menentukan.
dalam lampiran lembar pemeriksaan barang perlukah pphp mencantumkan harga satuang barang
BalasHapusbagaimana jika pphp sudah dimutasi antar SKPD apakah SK penunjukannya masih tetap atau diubah (menunjuk PPHP baru) dan apa dasar hukumnya?
BalasHapusKhusus pekerjaan yg ditender terdapat ketidak sesuaian menurut Tim Pemeriksa PHO/FHO semestinya tdk menjadi tanggung jawab tim PHO/FHO karna keuntungan pihak penyedia tidak jelas. Yg jelas penyedia telah dikontrak dgn nilai yg disepakati ibarat pihak pemerintah selaku pembeli dan perusahaan selaku penjualjasa dlm kondisi wajar. Yg bagus sistimnya diubah. Misalnya yang ditender adalah jasanya. Bahannya diadakan melalui swakelola. dgn sistim pengawasan pekerjaan pengadaan bahan.
BalasHapusKhusus pekerjaan yg ditender terdapat ketidak sesuaian menurut Tim Pemeriksa PHO/FHO semestinya tdk menjadi tanggung jawab tim PHO/FHO karna keuntungan pihak penyedia tidak jelas. Yg jelas penyedia telah dikontrak dgn nilai yg disepakati ibarat pihak pemerintah selaku pembeli dan perusahaan selaku penjualjasa dlm kondisi wajar. Yg bagus sistimnya diubah. Misalnya yang ditender adalah jasanya. Bahannya diadakan melalui swakelola. dgn sistim pengawasan pekerjaan pengadaan bahan.
BalasHapusPada Otonomi Daerah di seputar PA yg sudah menanda tangani DPA th 2016, lalu pelaksanaanya baru menunjuk PPK di salah satu bidang/seksi/staf. Pertanyaannya adalah : 1). Jika ya, bagaimana dengan penandatanganan SPM apakah tetap PA atau harus paralel KPA
BalasHapusapakah pphp di tentukan masa tugasnya ?
BalasHapusContoh SKnya tolong kalau ada...........
BalasHapusUntuk jumlah barang yang banyak apakah dapat dilakukan pemeriksaan sampling? klo bisa dasarnya apa?
BalasHapusjika terjadi mark up harga / tipikor yg dilakukan oleh PPK dalam hal ini KPA..apakah seorang PPHP juga bisa dipidana
BalasHapusApakah PPHP wajib meninjau untuk mengetahui persentase pada saat pihak kontaktor mengajukan termin? mohon bantuanya
BalasHapuskalau bendahara barang gmana pak? boleh jadi pphp?
BalasHapusmohon maaf sebelumnya, sudah lama tidak aktif di blog, yang dilarang duduk sebagai PPHP adalah PPSPM dan bendahara, (Pasal 18 Perpres 54 Thun 2010)
HapusMohon PenjeLasannya Bang, Apa Yng Menjadi Tugas Utama dan Tanggung Jawab Seorang PPHP Terkait Pembebasan Tanah, Apa Dasarnya ??? Rencanax Dibebaskan 7 Hektar, Yg Di ReaLisasi Kurang Lbh 2 Hektar Aja Bang.
HapusMohon PenjeLasannya Bang, Apa Yng Menjadi Tugas Utama dan Tanggung Jawab Seorang PPHP Terkait Pembebasan Tanah, Apa Dasarnya ??? Rencanax Dibebaskan 7 Hektar, Yg Di ReaLisasi Kurang Lbh 2 Hektar Aja Bang.Terima Kasih SebeLumnya
BalasHapusApakah jumlah PPHP harus ganjil atau bebas?
BalasHapusmohon penjelasannya. ketika masa kontrak konsultan pengawasan sdh dinyatakan habis sedangkan pelaksanaan fisik mengalami keterlambatan shb blm dinytatakan 100% apa yg hrs dilakukan oleh tim PPHP konsultan ?
BalasHapusApakah bisa dilakukan proses pencairan atau menunggu pekerjaan fisik dinyatakan 100% terlebih dahulu, mengingat jenis kontrak konsultan man month
Terima Kasih infonya, sangat bermanfaat, ijin copy ya,,,,,
BalasHapusKalau ada contoh laporan pho tolong di share
Minta pencerahan dong min. Saya ada pengalaman nih di proyek terkait hutang ke suplayer dan tenaga kerja. Sedikit saya jelaskan kronologinya min dari proses pelaksanaan hingga selesai kontraktor pelaksana memiliki sisa hutang dgn suplaver dan tenagga kerja setelah proses PHO sisa hutang tersebut belum dibayar pihak kontraktor tdk bisa di hubungi, sehingga suplayer dan tenaga kerja mengambil hak mereka di lapangan cth suplayer kusen pintu dan jendela mengambil barang" berupa daun pintu dan jendela tenaga kerja pemasangan atap menangalkan atap yang terpasang dan belum dibayarkan kontraktor sehingga kondisi di lapangan tidak sesuai dengan hasil tinjawan tim PPHO.
BalasHapusPertanyaan saya apakah hal ini di benarkan?
Apa dampaknya dengan proses FHO?
Sangsi apa yang dikenakan kepada kontraktor pelaksan?
Tolong penjelasanya dan solusinya..
Trims...
Kalau dasar peraturan yang menyebutkan bahwa kewenangan pejabat penerima adalah menerima hasil pekerjaan dibawah 200 juta dan pekerjaan jasa serta konstruksi dibawah nilai sekian rupiah dan penerima. Dan kewenangan Panitian Penerimaan menerima hasil pekerjaan baik pengadaan barang, jasa dan konstruksi dengan batasan sekian rupiah... itu dimana ya :)
BalasHapusaslkm....bolehkan PPHP yang ditunjuk berdasarkan SK tahun 2015 melakukan PHO dan FHO pekerjaan tahun 2014, pada hal tahun 2014 itu sendiri ada PPHPnya namun pekerjaan tersebut melawti tahun anggaran 2014 karena ada proses perpanjangan waktu.
BalasHapusok brooo...
BalasHapusTolong ...infokan lampiran apa saja yang di butuhkan utk membuat Berta acara hasil pemeriksaan barang /jasa
BalasHapusTerimakasih infonya, perlu update ilmu lagi nie...
BalasHapus