SE Menteri PU No. 09/SE/M/2011 Tentang Pelaksanaan Pengadaan
Konstruksi dan Jasa
Konsultansi Serta Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi
Kepada Yth.
1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
2. Para Gubernur di seluruh Indonesia;
3. Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
4. Para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia;
Di _Tempat
Perihal : Pelaksanaan
Pengadaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Serta Kualifikasi Penyedia
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
SURAT EDARAN
Nomor: 09/SE/M/2011
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Pembinaan Jasa Konstruksi mengamanatkan
bahwa tugas pembinaan jasa konstruksi dan pengawasan diselenggarakan
oleh Pemerintah Pusat c.q Menteri Pekerjaan Umum. Sehubungan
dengan hal tersebut, khususnya terkait dengan telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
berikut:
I.
UMUM
1. Surat
Edaran ini diterbitkan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi Kerja/Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang pembiayaannya baik sebagaian atau seluruhnya
bersumber dari APBN/APBD, dan Pinjaman/Hibah Luar Negeri.
2. Tujuan
dari Surat Edaran ini adalah untuk pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi
infrastrukstur.
II.
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI
TAHUN ANGGARAN 2012
1.
Pelaksanaan pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan
Jasa Konsultansi yang merupakan pedoman pelaksanaan gabungan dari Peraturan
Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelengaraan Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2010, dan Peraturan
Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Proses
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi agar segera dimulai pada
Bulan November 2011, dengan memperhatikan:
a. Rencana
Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga/Daerah yang akan dimuat dalam lampiran
Undang-Undang APBN 2012/PERDA APBD 2012.
b. Pengadaan
Tanah yang diperlukan untuk pelaksanaan Konstruksi telah diselesaikan dan tidak
bermasalah.
c. Desain
dan spesifikasi teknik agar juga memperhatikan persyaratan tertentu yang
mengarah pada pemanfaatan sumber daya alam secara arif dan mendukung
pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan karakteristik pekerjaan
sertam dokumen-dokumen pengadaan benar-benar telah siap untuk pelaksanaan
pelelangan.
d. Untuk
paket yang masa pelaksanaan pekerjaannya lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran
agar dilakukan ikatan kontrak tahun jamak.
e. Penerbitan Surat Penunjukkan (SPPBJ) dan
Penadantanganan Kontrak dilakukan setelah Dokumen Anggaran (DIPA/DIPDA 2012)
disahkan.
3. Dalam
menyusun dokumen pengadaan agar dicantumkan ketentuan dan disampaikan pada saat
penjelasan pekerjaan (aanwijzing): "apabila dalam dokumen anggaran yang telah
disahkan (DIPA/DIPDA 2012) dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia yang
akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan tersebut,
maka proses pengadaan yang telah dilakukan batal demi hukum dan peserta pelelangan
tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun".
4. Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi yang memenuhi tata nilai pengadaan
dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas
agar pelayanan publik dapat bermanfaat optimal, untuk itu dalam melakukan
evaluasi penawasan harus berpedoman pada tata kerja/kriteria yang ditetapkan
dalam dokumen pengadaan; khusus untuk harga penawaran peserta pengadaan
yang dibawah 80% HPS/OE wajib dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan
meneliti dan meninilai konsistensi rincian/uraian Analisa Harga Satuan Pekerjaan
Utama terhadap syarat teknis/spesifikasi sehingga tidak terjadi penyimpangan
yang mempengaruhi lingkup, kualitas, dan hasil/kinerja serta diyakini dapat
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
5. Pelaksanaan
proses pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi diuupayakan secara
elektronik (e-procurement).
III.
KUALIFIKASI PENYEDIAN JASA KONSTRUKSI DALAM
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI
1.
Persyaratan kualifikasi penyedia jasa konstruksi dalam proses
pengadaan pekerjan konstruksi dan jasa konsultansi agara berpedoman pada
Lempairan III dan IV Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dimana Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan menjadi salah satu persyaratan kualifikasi;
2.
Sesuai dengan amanat Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UUJK), perencana konstruksi,
pelaksana kontruksi, pengawas konstruksi baru dapat mengikuti pemilihan
penyedia jasa apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimaan diatur dalam Pasal 8
dan Pasal 9 UUJK. Pemenuhan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 kemudian dituangkan
dalam bentuk SBU, Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan/atau Sertifikat
Keterampilan Kerja (SKT).
3.
SBU/SKA/SKT yang dapat digunakan dan berlaku dalam Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi untuk Tahun Anggaran 2012 adalah:
a.
SBU/SKA/SKT yang diterbitkan sebelum tanggal 30 September 2011 dan
belum habis masa berlakunya; dan
b.
SBU/SKA/SKT yang baru dan perpanjangan yang habis masa berlakunya setelah
tanggal 30 September 2011, diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2010 tentang
Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah No. 28 tentang Usaha dan Peran Masyarakat
Jasa Konstruksi yang dikukuhkan oleh Menteri Pekerjaan Umum pada tanggal 10
Agustus 2011 dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 223/KPTS/M/2011 (copy
terlampir).
4.
Pembuktian kualifikasi (SBU/SKA/SKT) agar berpedoman pada Buku
Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, dimana
Pokja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen.
Dengan demikian data badan usaha jasa konstruksi dalam Sistem Teknologi
Informasi (STI) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) tidak
digunakan sebagai pembuktian kualifikasi untuk persyaratan tender Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
5.
Dalam pembuktian IUJK agar Pokja ULP memastikan penyedia jasa
memiliki dan memenuhi ketentuan SBU/SKA/SKT sebagaimana pada butir 3.
Demikian surat edaran ini segera dilaksanakan sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 03 Oktober 2011
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
DJOKO KIRMANTO
Tembusan disampaikan kepada Yth.
1. Para Kepala Dinas PU/Kimpraswil Provinsi/Kabupaten/Kota di
seluruh Indonesia;
2. Para Kepala Balai Wilayah Sungai/Pelaksana Jalan/Satuan Kerja
Bidang PU di seluruh
Indonesia;
Saya sangat menyesal karena terlambat memperoleh informasi ini.... karena tidak ada sosialisasi dan tidak ada surat edaran nyampai ke Kantor-kantor daerah.... saya yakin teman, teman dari K/L yang lain yag ada di daerah juga belum dapat informasi ini. padahal informasi ini sangat penting bagi Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa
BalasHapus