Juni 07, 2012

Pengesampingan Pasal Tertentu KUHPerdata dalam Surat Perjanjian

Bagi teman-teman yang sering membuat perjanian /konrak mungkin sering
sering menemui klasul "pengesampingan/tidak memberlakukan" Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata. mungkin ini sedikit pencerahan tentang maksud dari kalusal tersebut dan pencerahan bagi kawan-kawan yang mungkin belum paham dan masih awam seperti saya... karena pasal 1266 atauoun pasal 1267 juga belum pernah baca, membuat klausal tersebut dari hasil mencontoh konrak yang sudah ada. dan di tugaskan oleh Atasanya,,
atau mungkin bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga penyedia jasa juga belum memahami hal ini karena memang bukan dari disiplin ilmu Hukum
jujur saja saya juga baru paham sedikit setelah mencari informasi dari berbagai sumber kurang lebihnya yang dimaksud dalam kalusal tersebut adalah
 


Berikut ini kami kutip bunyi Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Pasal 1266
“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.

Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.”

Pasal 1267
“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”

Jadi, alasan dikesampingkannya pasal-pasal tersebut di atas adalah agar dalam hal terjadinya wanprestasi atau tidak terpenuhinya isi perjanjian oleh salah satu pihak, maka:
a.      Pembatalan suatu perjanjian tidak perlu melalui proses permohonan batal ke pengadilan melainkan dapat hanya berdasarkan kesepakatan para pihak itu sendiri (Pasal 1266);
b.      Pihak yang tidak dipenuhi perikatannya dapat memaksa pihak yang lain untuk memenuhi isi perjanjian atau menuntut pembatalan perjanjian tersebut ke pengadilan dengan membebankan penggantian biaya, kerugian dan bunga (Pasal 1267).
 
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar