Bagi teman-teman yang sering membuat perjanian /konrak mungkin sering
sering menemui klasul
"pengesampingan/tidak memberlakukan" Pasal 1266 dan Pasal 1267
KUHPerdata. mungkin ini sedikit pencerahan tentang maksud dari kalusal tersebut dan pencerahan bagi kawan-kawan yang mungkin belum paham dan masih awam seperti saya... karena pasal 1266 atauoun pasal 1267 juga belum pernah baca, membuat klausal tersebut dari hasil mencontoh konrak yang sudah ada. dan di tugaskan oleh Atasanya,,
atau mungkin bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga penyedia jasa juga belum memahami hal ini karena memang bukan dari disiplin ilmu Hukum
jujur saja saya juga baru paham sedikit setelah mencari informasi dari berbagai sumber kurang lebihnya yang dimaksud dalam kalusal tersebut adalah
Pasal
1266
“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan
yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus
dimintakan kepada Pengadilan.
Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal
mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika
syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat
keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk
memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.”
Pasal
1267
“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat
memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih
dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian
biaya, kerugian dan bunga.”
Jadi, alasan dikesampingkannya pasal-pasal tersebut di atas
adalah agar dalam hal terjadinya wanprestasi atau tidak terpenuhinya isi
perjanjian oleh salah satu pihak, maka:
a.
Pembatalan suatu perjanjian tidak
perlu melalui proses permohonan batal ke pengadilan melainkan dapat hanya
berdasarkan kesepakatan para pihak itu sendiri (Pasal 1266);
b.
Pihak yang tidak dipenuhi
perikatannya dapat memaksa pihak yang lain untuk memenuhi isi perjanjian atau
menuntut pembatalan perjanjian tersebut ke pengadilan dengan membebankan
penggantian biaya, kerugian dan bunga (Pasal 1267).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar