perpres 70 tahun 2012 telah disahkan tanggal 31 Juli 2012 sebagai Perubahan Ke dua Perpres 54
beberapan perbedaan yang mendasar antara lain
- Menaikkan nilai Pagu pengadaan langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dari sebelumnya bernilai Rp. 100 Juta menjadi Rp. 200 Juta;
- Menaikkan batasan pelelangan sederhana dan pengadaan langsung dari sebelumnya Rp. 200 Juta menjadi Rp. 5 Miliar, hal ini dibarengi dengan penyederhanaan tahapan pelelangan sederhana dan pengadaan langsung, yaitu mengubah jangka waktu pengumuman menjadi 4 hari dan masa sanggah menjadi 3 hari kerja;
- Mendelegasikan kewajiban menjawab sanggahan banding yang sebelumnya berada pada Menteri/Kepala Daerah menjadi Eselon I atau II. Hal ini akan mempercepat penanganan sanggahan banding pada Kementerian/Daerah;
- Persyaratan kepemilikan sertifikat untuk PPK dikecualikan apabila PPK dijabat oleh Eselon I atau II dan/atau PA/KPA bertindak sebagai PPK;
- Memperjelas kewenangan penetapan penyedia kepada kelompok kerja (Pokja) ULP serta menjabarkan tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP;
- Memberikan penegasan bahwa yang berhak mengajukan sanggahan adalah peserta yang memasukkan dokumen kualifikasi atau penawaran serta menaikkan jaminan sanggahan banding sebesar 1% dari HPS.
- Persetujuan Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service, dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait (semula semua kegiatan kontrak tahun jamak harus melalui persetujuan Menteri Keuangan);