Agustus 08, 2012

Perpes 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Perpres 54 tahun 2010

perpres 70 tahun 2012 telah disahkan tanggal 31 Juli 2012 sebagai Perubahan Ke dua Perpres 54
beberapan perbedaan yang mendasar antara lain


  1. Menaikkan nilai Pagu pengadaan langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dari sebelumnya bernilai Rp. 100 Juta menjadi Rp. 200 Juta;
  2. Menaikkan batasan pelelangan sederhana dan pengadaan langsung dari sebelumnya Rp. 200 Juta menjadi Rp. 5 Miliar, hal ini dibarengi dengan penyederhanaan tahapan pelelangan sederhana dan pengadaan langsung, yaitu mengubah jangka waktu pengumuman menjadi 4 hari dan masa sanggah menjadi 3 hari kerja;
  3. Mendelegasikan kewajiban menjawab sanggahan banding yang sebelumnya berada pada Menteri/Kepala Daerah menjadi Eselon I atau II. Hal ini akan mempercepat penanganan sanggahan banding pada Kementerian/Daerah;
  4. Persyaratan kepemilikan sertifikat untuk PPK dikecualikan apabila PPK dijabat oleh Eselon I atau II dan/atau PA/KPA bertindak sebagai PPK;
  5. Memperjelas kewenangan penetapan penyedia kepada kelompok kerja (Pokja) ULP serta menjabarkan tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP;
  6. Memberikan penegasan bahwa yang berhak mengajukan sanggahan adalah peserta yang memasukkan dokumen kualifikasi atau penawaran serta menaikkan jaminan sanggahan banding sebesar 1% dari HPS.
  7.  Persetujuan Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service, dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait (semula semua kegiatan kontrak tahun jamak harus melalui persetujuan Menteri Keuangan);