Juli 16, 2012

SE Menteri PU No. 09/SE/M/2011 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Serta Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi


SE Menteri PU No. 09/SE/M/2011 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Konstruksi dan Jasa
Konsultansi Serta Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi

Kepada Yth.
1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
2. Para Gubernur di seluruh Indonesia;
3. Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
4. Para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia;
Di _Tempat
Perihal    :  Pelaksanaan Pengadaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Serta Kualifikasi Penyedia


MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
SURAT EDARAN
Nomor: 09/SE/M/2011




Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi  mengamanatkan bahwa tugas pembinaan jasa konstruksi  dan pengawasan diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat c.q Menteri Pekerjaan Umum. Sehubungan dengan hal tersebut, khususnya terkait dengan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

berikut:

I.        UMUM
1.    Surat Edaran ini diterbitkan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi Kerja/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang pembiayaannya baik sebagaian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, dan Pinjaman/Hibah Luar Negeri.
2.    Tujuan dari Surat Edaran ini adalah untuk pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi infrastrukstur.




II.          PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI TAHUN ANGGARAN 2012
1.    Pelaksanaan pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi yang merupakan pedoman pelaksanaan gabungan dari Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelengaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2010, dan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2.    Proses Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi agar segera dimulai pada Bulan November 2011, dengan memperhatikan:
a.    Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga/Daerah yang akan dimuat dalam lampiran Undang-Undang APBN 2012/PERDA APBD 2012.
b.    Pengadaan Tanah yang diperlukan untuk pelaksanaan Konstruksi telah diselesaikan dan tidak bermasalah.
c.    Desain dan spesifikasi teknik agar juga memperhatikan persyaratan tertentu yang mengarah pada pemanfaatan sumber daya alam secara arif dan mendukung pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan karakteristik pekerjaan sertam dokumen-dokumen pengadaan benar-benar telah siap untuk pelaksanaan pelelangan.
d.    Untuk paket yang masa pelaksanaan pekerjaannya lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran agar dilakukan ikatan kontrak tahun jamak.
e.     Penerbitan Surat Penunjukkan (SPPBJ) dan Penadantanganan Kontrak dilakukan setelah Dokumen Anggaran (DIPA/DIPDA 2012) disahkan.
3.    Dalam menyusun dokumen pengadaan agar dicantumkan ketentuan dan disampaikan pada saat penjelasan pekerjaan (aanwijzing): "apabila dalam dokumen anggaran yang telah disahkan (DIPA/DIPDA 2012) dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan tersebut, maka proses pengadaan yang telah dilakukan batal demi hukum dan peserta pelelangan tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun".
4.    Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi yang memenuhi tata nilai pengadaan dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas agar pelayanan publik dapat bermanfaat optimal, untuk itu dalam melakukan evaluasi penawasan harus berpedoman pada tata kerja/kriteria yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan; khusus untuk harga penawaran peserta pengadaan yang dibawah 80% HPS/OE wajib dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan meneliti dan meninilai konsistensi rincian/uraian Analisa Harga Satuan Pekerjaan Utama terhadap syarat teknis/spesifikasi sehingga tidak terjadi penyimpangan yang mempengaruhi lingkup, kualitas, dan hasil/kinerja serta diyakini dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
5.    Pelaksanaan proses pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi diuupayakan secara elektronik (e-procurement).

III.        KUALIFIKASI PENYEDIAN JASA KONSTRUKSI DALAM PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI
1.    Persyaratan kualifikasi penyedia jasa konstruksi dalam proses pengadaan pekerjan konstruksi dan jasa konsultansi agara berpedoman pada Lempairan III dan IV Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan menjadi salah satu persyaratan kualifikasi;
2.    Sesuai dengan amanat Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UUJK), perencana konstruksi, pelaksana kontruksi, pengawas konstruksi baru dapat mengikuti pemilihan penyedia jasa apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimaan diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 UUJK. Pemenuhan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 kemudian dituangkan dalam bentuk SBU, Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT).
3.    SBU/SKA/SKT yang dapat digunakan dan berlaku dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi untuk Tahun Anggaran 2012 adalah:
a.    SBU/SKA/SKT yang diterbitkan sebelum tanggal 30 September 2011 dan belum habis masa berlakunya; dan
b.    SBU/SKA/SKT yang baru dan perpanjangan yang habis masa berlakunya setelah tanggal 30 September 2011, diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah No. 28 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yang dikukuhkan oleh Menteri Pekerjaan Umum pada tanggal 10 Agustus 2011 dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 223/KPTS/M/2011 (copy terlampir).
4.    Pembuktian kualifikasi (SBU/SKA/SKT) agar berpedoman pada Buku Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, dimana Pokja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen. Dengan demikian data badan usaha jasa konstruksi dalam Sistem Teknologi Informasi (STI) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) tidak digunakan sebagai pembuktian kualifikasi untuk persyaratan tender Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
5.    Dalam pembuktian IUJK agar Pokja ULP memastikan penyedia jasa memiliki dan memenuhi ketentuan SBU/SKA/SKT sebagaimana pada butir 3.

Demikian surat edaran ini segera dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.



Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 03 Oktober 2011
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
DJOKO KIRMANTO
Tembusan disampaikan kepada Yth.
1. Para Kepala Dinas PU/Kimpraswil Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia;
2. Para Kepala Balai Wilayah Sungai/Pelaksana Jalan/Satuan Kerja Bidang PU di seluruh
Indonesia;

Juli 02, 2012

PPH ( PAJAK PENGHASILAN) PASAL 23


PPh ( pajak penghasilan) Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Subjek Pajak atau penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap.

 Peotongan pajak

  1. Sebesar 15% dari jumlah bruto atas :
a.       dividen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf "g" Undang-undang PPh;
b.       bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf "f";
c.       royalti; d. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Ayat (1) huruf "e" Undang-undang PPh.
d.      Hadiah dan penghargaan yang dipotong  Pajak Penghasilan 21 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan, misalkan kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian, dan kegiatan lainnya.
Adapun hadiah dan penghargaan yang dipotong  Pajak Penghasilan 23 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan.

  1.  Sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.
  2. 3  Sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atas :
a.       sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996;
b.       imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf "c" Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
No.
Jenis Penghasilan
Tarif
Keterangan
1.
a.       Dividen
b.      Bunga
c.       Royalty
d.       hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21

15% dari penghasilan bruto, 30% dari penghasilan bruto bagi penerima penghasilan yang tidak ber NPWP

2
a.    sewa selain sewa tanah/bangunan
b.    jasa teknik
c.    jasa manajemen
d.    jasa konstruksi
e.    jasa konsultan

2% dari penghasilan bruto, 4% dari penghasilan bruto bagi penerima penghasilan yang tidak ber NPWP
Selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21
3
a.    Jasa penilai (appraisal);
b.    Jasa aktuaris;
c.    Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d.    Jasa perancang (design);
e.    Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
f.      Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g.    Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
h.    Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
i.      Jasa penebangan hutan;
j.     Jasa pengolahan limbah;
k.    Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
l.      Jasa perantara dan/atau keagenan;
m.  Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
n.    Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oelh KSEI;
o.    Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
p.    Jasa mixing film;
q.    Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
r.     Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
s.    Jasa perawatan/ perbaikan/ pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/ kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
t.     Jasa maklon;
u.    Jasa penyelidikan dan keamanan;
v.     Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
w.    Jasa pengepakan;
x.    Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
y.    Jasa pembasmian hama;
z.    Jasa kebersihan atau cleaning service;
aa. Jasa catering atau tata boga.
2% dari penghasilan bruto, 4% dari penghasilan bruto bagi penerima penghasilan yang tidak ber NPWP
Selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21

a.       penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b.      sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
c.       dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);
d.      bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
e.       sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
f.       penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Tidak dipotong PPh Pasal 23