Evaluasi pelelangan Umum/
Pemilihan langsung pekerjaan Konstruksi
1. Koreksi Aritmatik
- Koreksi kesesuaian Volume Pekerjaan pada Bill Of Quality (BQ) dengan volume pekerjaan pada dokumen penawaran;
- Apabila terjadi perbedaan volume pada Bill Of Quality dengan penawaran maka di sesuaikan dengan volume pada BQ dan dikalikan dengan harga satuan pada dokumen penawaran;
- Apabila terjadi kesalahan hasil penjumlahan/perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah
- Jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong
- Hasil nilai koreksi dijadikan harga terkoreksi.
- Harga Penawaran terkoreksi >HPS dinyatakan Gugur;
2. Evaluasi Administrasi
Evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan terhadap:
a.
Surat Penawaran (tanggal, penanda tangan, nilai
penawaran alamat surat)
b.
Jaminan Penawaran ( penerbit asuransi ada dalam blog
ini)
c.
Daftar Kuantitas Harga
d.
Penawaran Teknis
e.
TKDN
f.
SBU
g.
Pajak
Apabila
administrasi lengkap maka dilanjutkan dengan evaluasi teknis, dan apabila tidak
ada yang lulus dilaksanakan lelang ulang
3.
Evaluasi Teknis
Evaluasi teknis dilakukan terhadap Penawaran teknis yaang
meliputi :
a. metode pelaksanaan (menggambarkan pelaksanaan
pekerjaan)
b. jadwal pelaksanaan (mengambarkan jadwal seluruh
pekerjaan yang ada)
c. spesifikasi teknis (tidak boleh lebih rendah dari yang
disyaratkan)
d. tenaga teknis yang akan ditugaskan (melampirkan
Ijazah, SKT/SKA yang di syaratkan)
e. peralatan yang dibutuhkan (melamprkan bukti
kepemilikan/ dukungan/sewa)
f. pekerjaan yang akan disub kontrakkan (jika ada)
semua persyaratan tersebut diatas , harus dijelaskan dan diuraikan dalam dokumen lelang
secara jelas. Misal untuk tenaga teknis Harus dijelaskan tingkat
pendidikan mis S1/D3/STM/SMU/SEMEA beserta jurusanya, pengalaman berapa tahun,
mempunyai SKA/SKT (daftar SKA untuk konstruksi ada pada blog ini juga),
mempunyai NPWP pribadi, bukti laporan pajak SPT Pribadi, dll. Semua harus
dijelaskan dalam dokumen lelang. Apabila lulus/ memenuhi syarat dilanjuytkan
dengan evaluasi harga.
4. Evaluasi Harga
Dalam evaluasi harga dilakukan perbandingan antara
harga penawaran dengan HPS dengan harga penawaran, apakah ada harga satuan yang
timpang atau tidak.
Apabila ada harga satuan timpang ( lebih dari
110%/ kurang dari 80%) maka dibuatkan berita acaranya. Apabila penawaran
dibawah 80% dari bila di tunjuk sebagai calon pemenang bersedia menyerahkan
jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari HPS. Apabila penawaran diatas HPS maka
dinyatakan Gugur, apabila ada peserta yang lulus dilanjutkan dengan Evaluasi
Kualifikasi bila tidak lelang diulang.
5. Evaluasi kualifikasi
Penelitian keseluruhan dokumen isian kualifikasi, dukungan bank, SBU
sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang sesuai dengan bidang/
sub bidang (arsitek/sipil/mekanikal/dll) .
6. Pembuktian kualifikasi
Peserta
calon pemenang I dan II diundang untuk mengkroscek dokumen dengan aslinya,
apabila ada keetidak jelasan dalam dokumen kaulifikasi
dilakukan klarifikasi terhadap dokumen dokumen, misalnya keabsahan jaminan penawaran
diklarifikasi kepada penerbit jaminan, SKA/SKT/Ijazah yang meragukan bisa di klarifikasi terhadap penerbit dokumen
tersebut. Di buat berita acra klarifikasi dan kesimpulan klarifikasi
7. Pembuatan BAHP
Setelah proses evaluasi dilaksanakan maka dibuat
Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP). Apabila ada beberapa peserta lulus
maka di usulkan penawarn terendah sebagai pemenag pelelangan dan di umumkan
melalui LPSE.
8. Pengumuman Pemenang
Dari hasil BAHP maka panita lelang menetapkan pemenang
pelelangan dan di umumkan, setelah lima hari kerja tidak ada sanggahan maka
panitia membuat surat kepada PPK tentang laporan pelaksanaan pelelangan yang
dilampiri BAHP dan meminta PPK untuk menerbitkan Surat Penunjukan barang/jasa
sebagai dasar Pemenag lelang mengurus jaminan penawaran.
9. SPPBJ
Setelah di keluarkannya
SPPBJ pemenag lelang mengurus jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari harga
penawaran (untuk penawaran diatas 80% dari HPS) dan 5% dari HPS (bila penawaran
di bawah 80% dari HPS) dan menyerahkan, jaminan penawaran diserahkan kepada PPk
paling lambat 14 hari kalender setelah dikeluarkanya SPPBJ. Bila pemenang tidak
meyreahkan jaminan pelaksanaan makan jaminan uang penawaran di cairkan ke kas
negara/daerah, biala pemenang telah menyerahkan jaminan pelaksanaan, jaminan
penawaran di kembalikan.
10. Surat Perjanjian/kontrak
Surat perjanjian /kontrak di tandatangani paling lama
14 hari kerja setelah di keluarkanya SPPBJ dan setelah pemenang meyerahkan
jaminan pelaksanaan, setelah menandatangani kontrak sesegera mungkin
dikeluarkan SPMK (surat perintah mulai kerja) sebagi dasar di mulainya
pekerjaan.
Selamat mengevaluasi dokumen penawaran dengan teliti dan dengan hati
jadilah panitia yang adil