Juni 30, 2012

EVALUASI LELANG KONSTRUKSI


Evaluasi pelelangan Umum/ Pemilihan langsung pekerjaan Konstruksi

1. Koreksi Aritmatik
  • Koreksi kesesuaian Volume Pekerjaan pada Bill Of Quality (BQ) dengan volume pekerjaan pada dokumen penawaran;
  •  Apabila terjadi perbedaan volume pada Bill Of Quality dengan penawaran maka di sesuaikan dengan volume pada BQ dan dikalikan dengan harga satuan pada dokumen penawaran;
  • Apabila terjadi kesalahan hasil penjumlahan/perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah
  • Jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong
  • Hasil nilai koreksi dijadikan harga terkoreksi.
  • Harga Penawaran terkoreksi >HPS dinyatakan Gugur;

2.  Evaluasi Administrasi
Evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan terhadap:
a.    Surat Penawaran (tanggal, penanda tangan, nilai penawaran alamat surat)
b.    Jaminan Penawaran ( penerbit asuransi ada dalam blog ini)
c.    Daftar Kuantitas Harga
d.    Penawaran Teknis
e.    TKDN
f.     SBU
g.    Pajak
Apabila administrasi lengkap maka dilanjutkan dengan evaluasi teknis, dan apabila tidak ada yang lulus dilaksanakan lelang ulang

3.  Evaluasi Teknis
Evaluasi teknis dilakukan terhadap Penawaran teknis yaang meliputi :
a.   metode pelaksanaan (menggambarkan pelaksanaan pekerjaan)
b.   jadwal pelaksanaan (mengambarkan jadwal seluruh pekerjaan yang ada)
c.    spesifikasi teknis (tidak boleh lebih rendah dari yang disyaratkan)
d.   tenaga teknis yang akan ditugaskan (melampirkan Ijazah, SKT/SKA yang di syaratkan)
e.   peralatan yang dibutuhkan (melamprkan bukti kepemilikan/ dukungan/sewa)
f.     pekerjaan yang akan disub kontrakkan (jika ada)

semua persyaratan tersebut diatas , harus dijelaskan dan diuraikan dalam dokumen lelang secara jelas.  Misal untuk tenaga teknis Harus dijelaskan tingkat pendidikan mis S1/D3/STM/SMU/SEMEA beserta jurusanya, pengalaman berapa tahun, mempunyai SKA/SKT (daftar SKA untuk konstruksi ada pada blog ini juga), mempunyai NPWP pribadi, bukti laporan pajak SPT Pribadi, dll.  Semua harus dijelaskan dalam dokumen lelang. Apabila lulus/ memenuhi syarat dilanjuytkan dengan evaluasi harga.

4.  Evaluasi Harga
Dalam evaluasi harga dilakukan perbandingan antara harga penawaran dengan HPS dengan harga penawaran, apakah ada harga satuan yang timpang atau tidak.  
 Apabila ada harga satuan timpang ( lebih dari 110%/ kurang dari 80%) maka dibuatkan berita acaranya. Apabila penawaran dibawah 80% dari bila di tunjuk sebagai calon pemenang bersedia menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari HPS. Apabila penawaran diatas HPS maka dinyatakan Gugur, apabila ada peserta yang lulus dilanjutkan dengan Evaluasi Kualifikasi bila tidak lelang diulang.

5.  Evaluasi kualifikasi
Penelitian keseluruhan dokumen isian kualifikasi, dukungan bank, SBU sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang sesuai dengan bidang/ sub bidang (arsitek/sipil/mekanikal/dll) .

6.  Pembuktian kualifikasi
Peserta calon pemenang I dan II diundang untuk mengkroscek dokumen dengan aslinya, apabila ada keetidak jelasan dalam dokumen kaulifikasi dilakukan klarifikasi terhadap dokumen dokumen, misalnya keabsahan jaminan penawaran diklarifikasi kepada penerbit jaminan, SKA/SKT/Ijazah yang meragukan bisa di klarifikasi terhadap penerbit dokumen tersebut. Di buat berita acra klarifikasi dan kesimpulan klarifikasi
7.  Pembuatan BAHP
Setelah proses evaluasi dilaksanakan maka dibuat Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP).  Apabila ada beberapa peserta lulus maka di usulkan penawarn terendah sebagai pemenag pelelangan dan di umumkan melalui LPSE.


8. Pengumuman Pemenang
Dari hasil BAHP maka panita lelang menetapkan pemenang pelelangan dan di umumkan, setelah lima hari kerja tidak ada sanggahan maka panitia membuat surat kepada PPK tentang laporan pelaksanaan pelelangan yang dilampiri BAHP dan meminta PPK untuk menerbitkan Surat Penunjukan barang/jasa sebagai dasar Pemenag lelang mengurus jaminan penawaran.
9. SPPBJ
Setelah di keluarkannya SPPBJ pemenag lelang mengurus jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari harga penawaran (untuk penawaran diatas 80% dari HPS) dan 5% dari HPS (bila penawaran di bawah 80% dari HPS) dan menyerahkan, jaminan penawaran diserahkan kepada PPk paling lambat 14 hari kalender setelah dikeluarkanya SPPBJ. Bila pemenang tidak meyreahkan jaminan pelaksanaan makan jaminan uang penawaran di cairkan ke kas negara/daerah, biala pemenang telah menyerahkan jaminan pelaksanaan, jaminan penawaran di kembalikan.

10. Surat Perjanjian/kontrak
Surat perjanjian /kontrak di tandatangani paling lama 14 hari kerja setelah di keluarkanya SPPBJ dan setelah pemenang meyerahkan jaminan pelaksanaan, setelah menandatangani kontrak sesegera mungkin dikeluarkan SPMK (surat perintah mulai kerja) sebagi dasar di mulainya pekerjaan. 

Selamat mengevaluasi dokumen penawaran dengan teliti dan dengan hati
jadilah panitia yang adil
jangan sampai keadilan di kalahkan oleh kepentingan



Juni 15, 2012

DAFTAR PERUSAHAAN ASURANSI UMUM YANG DAPAT MEMASARKAN PRODUK SURETY BOND


Lampiran I
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-184/KM.10/2012 Tanggal : 23 April 2012


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DAFTAR PERUSAHAAN ASURANSI UMUM YANG DAPAT MEMASARKAN
 
PRODUK SURETY BOND KONSTRUKSI
Per 31 Maret 2012




NO
NAMA PERUSAHAAN
NO
NAMA PERUSAHAAN
1
PT Asuransi Adira Dinamika
21
PT Asuransi Parolamas
2
PT Asuransi Asoka Mas
22
PT Asuransi Purna Artanugraha
3
PT Asuransi Bangun Askrida
23
PT Asuransi Rama Satria Wibawa
4
PT Asuransi Bhakti Bayangkara
24
PT Asuransi Ramayana, Tbk
5
PT Asuransi Binagriya Upakara
25
PT Asuransi Raya
6
PT Asuransi Bina Dana Artha, Tbk
26
PT Asuransi Recapital
7
PT Asuransi Bosowa Periskop
27
PT Asuransi Sinar Mas
8
PT Asuransi Bringin Sejahtera Artha Makmur
28
PT Asuransi Tri Pakarta
9
PT Asuransi Buana Independent
29
PT Asuransi Tugu Kresna Pratama
10
PT Asuransi Central Asia
30
PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
11
PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)
31
PT Asuransi Umum Mega
12
PT Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk
32
PT Asuransi Umum Videi
13
PT Asuransi Himalaya Pelindung
33
PT Asuransi Wahana Tata
14
PT Asuransi Intra Asia
34
PT Asuransi Malacca Trust Wuwungan Insurance
15
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
35
PT Sarana Lindung Upaya
16
PT Asuransi Jasa Raharja Putera
36
PT Asuransi Staco Mandiri
17
PT Asuransi Jasa Tania, Tbk
37
PT Tugu Pratama Indonesia
18
PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
38
PT Victoria Insurance
19
PT Asuransi Mega Pratama
39
PT Asuransi Jaya Proteksi
20
PT Asuransi Multi Artha Guna, Tbk
40
PT Panin Insurance

Catatan: Sejumlah perusahaan lain yang sudah tercatat memiliki produk surety bond konstruksi tetapi tidak tercantum dalam daftar di atas disebabkan berdasarkan laporan perhitungan tingkat solvabilitas, rasio perimbangan dan/atau rasio likuiditas terkini tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK,01/2008.




Lampiran II
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-184/KM.10/2012 Tanggal : 23 April 2012

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DAFTAR PERUSAHAAN ASURANSI UMUM YANG DAPAT MEMASARKAN
PRODUK SURETY BOND NON KONSTRUKSI

Per 31 Maret 2012


No
NAMA PERUSAHAAN
No
NAMA PERUSAHAAN
1
PT Asuransi Adira Dinamika
19
PT Asuransi Multi Artha Guna, Tbk
2
PT Asuransi Artarindo
20
PT Asuransi Parolamas
3
PT Asuransi Asoka Mas
21
PT Asuransi Puma Artanugraha
4
PT Asuransi Bangun Askrida
22
PT Asuransi Rama Satria Wibawa
5
PT Asuransi Bhakti Bayangkara
23
PT Asuransi Ramayana, Tbk
6
PT Asuransi Binagriya Upakara
24
PT Asuransi Raya
7
PT Asuransi Bosowa Periskop
25
PT Asuransi Recapital
8
PT Asuransi Bringin Sejahtera Artha Makmur
26
PT Asuransi Sinar Mas
9
PT Asuransi Buana Independent
27
PT Asuransi Tri Pakarta
10
PT Asuransi Central Asia
28
PT Asuransi Tugu Kresna Pratama
11
PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)
29
PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
12
PT Asuransi Himalaya Pelindung
30
PT Asuransi Umum Videi
13
PT Asuransi Intra Asia
31
PT Asuransi Wahana Tata
14
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
32
PT Asuransi Staco Mandiri
15
PT Asuransi Jasa Raharja Putera
33
PT Victoria Insurance
16
PT Asuransi Jasa Tania, Tbk
34
PT Panin Insurance
17
PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) PT
35
PT Tugu Pratama Indonesia
18
Asuransi Mega Pratama

Catatan: Sejumlah perusahaan lain yang sudah tercatat memiliki produk surety bond non konstruksi tetapi tidak tercantum dalam daftar di atas disebabkan berdasarkan laporan perhitungan tingkat solvabilitas, rasio perimbangan dan/atau rasio likuiditas terkini tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.01/2008.